23 Juni 2025, 4:57 am

Tahanan Narkoba Lapas Kelas II B Masamba Tewas, Badannya Gosong !

 

Luwu Timur, batarapos.com – Duka menyelimuti Ibu Irwati, warga Desa Tampinna, Kecamatan Malili, Luwu Timur, setelah mendengar kabar kematian suaminya (Basir) yang tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Masamba, Sabtu (22/2/2020).

Sebelumnya, Irwati dan Basir saling komunikasi melalui handpone saling tanya kabar, setelah handpone dimatikan, sekitar pukul. 23.00 wita, Sabtu (22/2) tiba-tiba pihak Lapas menelpon Irwati jika suaminya sekarat, tak berselang lama, pihak Lapas kembali menelpon dan mengabari jika suaminya sudah meninggal.

“Sempat saya baku telpon tanya kabar dengan bapaknya, setelah saya matikan handpone, tidak lama itu ada orang Lapas menelpon kalau bapaknya sekarat, saya disuruh kesana, saya jawab tidak ada kasihan kendaraan mau ku naiki, tidak lama itu nelpon lagi, kasi kabar kalau bapknya sudah meninggal, saya disuruh datang jemput jenazahnya di Rumah Sakit” Kata Irwati.

Mendengar kabar itu, Irwati memberi tahu kepada keluarganya, sehingga bergegas ke Rumah Sakit Andi Djemma Masamba untuk menjemput.

Irwati dan keluarganya sangat kecewa atas sikap pihak Lapas, pasalnya jenazah suaminya dilepas begitu saja setelah di Rumah Sakit, selain kecewa keluarga Irwati juga menduga Basir meninggal tidak wajar, pasalnya ditubuh Basir gosong seperti habis terbakar dan leher seperti patah.

“Setelah dikabari kalau sudah meninggal, kami langsung kesana sama keluarga di rumah sakit, kami pikir ada dari pihak Lapas yang mau dampingi jenazah sampai di rumah, tapi ternyata dilepas begitu saja di Rumah Sakit, akhirnya kami yang bawa pulang, saya juga merasa suami saya meninggal tidak wajar, karena dibadannya hitam semua, mana lehernya kayak patah kalau digoyang” Ucapnya.

Terpisah, Iskandar Djamil (Kalapas Kelas II B Masamba) saat dikonfirmasi menjelaskan jika Basir sebelum meninggal mengeluhkan sakit ditenggorokan dan susah bernapas.

“Sebelum meninggal Almarhum mengeluh sakit dibagian tenggorokan dan susah bernapas, drumah sakit sempat dibantu dengan bantuan pernapasan, tapi tuhan berkehendak lain” Jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa sebenarnya almarhum sudah seharusnya bebas bersyarat karena pidananya cuma sekitar 1 tahun lebih

“Tapi karena masih ada persyaratan yang harus dilalui dan pada saat tes urin ternyata almarhum masih positif,” tuturnya

Diketahui Almarhum ditahan sejak 10 maret 2019 di Polres Lutim, habis pidana 25 maret 2021, potongan tahanan 6 bulan 20 hari expirasi, pada tanggal 6 september 2020. (Wafid/DRS)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan