Jeneponto, batarapos.com – Personel Polsek Kelara, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelara bersama camat Rumbia memberikan imbauan kepada warga di pasar Tradisional dan Masjid Al-Kausar di Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Jumat (3/4/2020) Pukul 09.45 Wita.
Imbauan bahaya dan cegah penyebaran Covid-19 dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelara IPTU BAKRI,S.Sos mendampingi Kasat POL PP Kabupaten Jeneponto H.M.NASUHAN,SE bersama dengan camat Rumbia ABD.RAJAB,S.PI.
Dimana Kasat POL PP mengimbau batas waktu melaksanakan aktivitas di pasar tradisional Rumbia sampai pukul 10.00 wita.
“Diharapkan kepada para pengunjung pasar dan penjual untuk memakai masker dan sarung tangan demi menjaga penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ungkapnya.
Pembeli atau pengunjung pasar agar jaga jarak dan membiasakan untuk hidup sehat dengan cara mencuci tangan setiap saat.
Masyarakat beri antusias kepada kapolsek, kasat pol pp, dan camat Rumbia atas apa yang mereka lakukan. (Ridwan Tompo)