
Luwu Timur, batarapos.com – Ditengah wabah virus Corona yang melanda umat manusia di belahan dunia saat ini, pemerintah desa Balo-balo, kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur pun tak surut untuk senantiasa berupaya melakukan tindakan penanganan terhadap dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 ini. Senin (20/4/2020).
Sebagaimana Pemerintah pusat melalui Kementrian Pembangunan Desa daerah tertinggal dan transmigrasi yang sebelumnya menetapkan prioritas penggunaan dana desa melalui permendes no 11 tahun 2020, sebelum mewabah virus Corona di Indonesia, namun menjelang beberapa bulan kemudian memasuki tahun 2020 peraturan tersebut kembali diubah oleh kemendes dengan menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tanggap terhadap Covid-19 dengan menetapkan permendes no 6 tahun 2020 yang merupakan hasil perubahan permendes no 11 tahun 2020 tentang perioritas penggunaan dana Desa Tahun 2020.
Terhadap perubahan tersebut yang pada intinya agar dana desa diprioritaskan pada tiga hal yakni Penanganan Covid-19, Penegasan Padat Karya Tunai serta Bantuan Langsung Tunai terhadap masyarakat miskin yang terdampak akibat Wabah virus Corona tersebut.
Pada poin ketiga yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Pemerintah Desa Balo-balo melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut dalam hal ini mengenai BLT, yakni BPD, Para Kepala Dusun, RT, LINMAS dan elemen tokoh masyarakat dan tokoh Perempuan.
Sekdes Balo-balo (Pawennari) mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini dilakukan adalah dalam rangka memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat perihal rencana program pemerintah untuk melakukan penyaluran atau distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sebagaimana diketahui bahwa BLT disalurkan dengan menggunakan Dana Desa dengan sistem non Tunai (transfer).
“Pada pokoknya bahwa dana Desa akan dialokasikan sebesar 25% dari Jumlah dana Desa yang diterima untuk tahun 2020, khususnya Desa Balo-balo yang penerimaan Dana Desanya mencapai Rp.797.333.000,” ujar Pawennari.
Kemudian dalam sosialisasi juga disampaikan beberapa kriteria yang dipersyaratkan sebagai calon penerima manfaat, sebagaimana yang tercantum dalam surat kemendes no.1261/PRI.00/IV/2020 pada tanggal 14 April 2020.
Dalam sosialisasi juga disampaikan mekanisme pendataan serta validasi dan finalisasi data yang dilakukan melalui Musyawarah Desa khusus.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui mekanisme dan prosedur penyaluran BLT serta dengan sosialisasi ini pula diharapkan masyarakat dapat mengawal proses pendataannya, agar supaya juga menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai BLT Dana Desa ini. Sekaligus mengharapkan penerima manfaat adalah mereka yang berhak atas bantuan tersebut,” tutup Pawennari. (Mus)










