24 Agustus 2025, 8:48 pm

Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Sat Reskrim Polsek Arungkeke

Jeneponto, batarapos.com – Kapolsek Arungkeke polres Jeneponto  AKP SAHARUDDIN SAN, SE, bersama Kanit Reskim BRIPKA M. ARIF dan BRIPTU SYAHRIR melakukan penangkapan terhadap Pelaku Curanmor,  di dusun Manuruki, kelurahan Bontotangga, kecamatan Tamalate, kabupaten Jeneponto. Selasa (12/5/2020).

AR (27) Alamat Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto,  AS (22) alamat Boronglamu, Desa Boronglamu, Kecamatan  Arungkeke dan SA (28) alamat Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Plt kabag humas polres Jeneponto AKP Syahrul S.H. mengatakan AR berboncengan dengan AS menuju ke kampung Petang dan melihat satu unit ranmor roda dua jenis Suzuki Satria terparkir di bawah kolom rumah panggung. Sehingga AR menghentikan kendaraannya dan AS kemudian masuk mengambil roda dua yang terparkir di kolom rumah.

“Motor dalam keadaan tidak terkunci leher sehingga AS langsung membunyikan motor tersebut dengan cara menyambung langsung kabel kunci kontak dan meninggalkan TKP menuju rumah SA untuk menawarkan sebesar 1 (satu) juta rupiah,” ungkapnya.

Lanjut AKP Syahrul S.H “Pelaku AR Sudah pernah ditahan Rutan Jeneponto, dengan Kasus Curanmor, AS terkait kasus pencurian Televisi, dan SA terkait kasus penganiayaan, ke tiga Pelaku baru lepas pada Bulan Maret 2020 dari Rutan,” tandasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi B / 11 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 10 Mei 2020 pelaku ditahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu)  Unit Motor Satria Fu Dengan No Pol DD 5319 XA, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ136725, Nomor Mesin : G420-1D1117815.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan