4 Maret 2026, 5:33 pm

Jalani Sidang Tipiring, Pedagang Miras Tanpa Izin Divonis Kurungan dan Denda Uang

Luwu Timur, batarapos.com – Seorang penjual miras tanpa izin yang terjaring operasi oleh Anggota Satpol PP dan jajaran Polres Luwu Timur pada tanggal 22 April 2020, jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara online Kamis (14/5/2020) di kantor satpol PP Luwu Timur.

Terdakwa berinisial (RP) warga Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, terjaring operasi miras menemukan barang bukti berupa beer bintang 620 ml sebanyak 172 botol.

Dalam sidang tersebut, terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi kurungan 5 hari denda 300 ribu dan seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Dipimpin hakim tunggal (Satrio Pradana Devanto, S.H.), panitera pengganti (Usman, S.H.), Penuntut Umum (Al Munir Idris, S.H.), Saksi 1 (Rusdi Uddin), Saksi 2 (Ikhsan Mustafa).

Menurut penyidik Satpol PP dalam hal ini Kasi penegak Perda (Munir Idris SH.) mengatakan sidang ini di lakukan sebagai bukti bahwa kami dalam penindakan yang namanya peredaran miras betul-betul kita lakukan

Sidang tipiring dilakukan sebagai alat sosialisasi kemasyarakat dan para pengelola, dan sidang ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengelola baik itu dilakukan oleh pemilik cafe maupun penjual miras rumahan, agar peredaran miras dikabupaten Luwu timur dapat berkurang,” ungkapnya.(Sbn).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan