Luwu Utara, batarapos.com – Unit Reskrim polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Pelaku DN (27) warga Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, kabupaten Luwu Utara ditangkap pada hari Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kapolsek Sukamaju IPDA Aswar kepada media batarapos.com.
Berdasarkan laporan korban. LPB/28/VII/2020/Sek.Sukamaju tgl 12 Juli 2020. Tersangka DN mengakui bahwa motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi DD 2365, di bawah ke Palopo selanjutnya motor curian tersebut digadaikan oleh teman pelaku berinisial YS.
Kapolsek Sukamaju IPDA Aswar SH. mengatakan bahwa kedua pelaku sudah kita amankan dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
“DN dan YS sementara kita amankan di polsek Sukamaju untuk kepentingan penyelidikan, dimana motor tersebut telah digadaikan oleh YS di Desa Pongrakka Kecamatan Walenrang,” terang IPDA Aswar. (Drs)











