23 Oktober 2025, 11:57 am

STOP PERS

Batarapos.com – Dua orang wartawan media cetak dan online Batarapos terhitung mulai tanggal 7 November 2020 resmi diberhentikaan.

Kedua eks wartawan batarapos tersebut masing-masing DARWIS jabatan sebelumnya adalah Kepala Biro Luwu Utara, yang bersangkutan diberhentikan Karena lalai dalam tanggungjawabnya dalam hal pembayaran dana Koran yang sampai saat ini belum dilunasi senilai Rp. 1.918.500,- (Satu juta Sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).

Sementara RIDWAN TOMPO jabatan sebelumnya adalah Kepala Biro Jeneponto, yang bersangkutan diberhentikan karena tidak lagi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wartawan/kepala Biro media cetak dan online batarapos, lebih terfokus ke media lain.

Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan batarapos terhitung sejak tanggal ditetapkan, diluar tanggungjawab pengurus media cetak dan online batarapos.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan