29 September 2025, 8:41 pm

Polisi Tangkap 6 Orang Pembobol Toko HP di Luwu Timur, 5 Anak Dibawah Umur 1 Wanita

Luwu Timur, batarapos.com – Personel Polsek Mangkutana di back-up Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil menangkap 6 orang pelaku pembobol konter handpone, di Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Rabu (11/11) sekitar pukul.05.30 wita.

Keenam pelaku masing-masing DW (17) alamat Dusun Kebun Rami Desa Mandiri Kec. Tomoni, AI (20) warga Desa Tarabbi Kec. Malili, MA (15) warga Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni, SD (16) warga Dusun Kebun Rami II Desa Mandiri Kec Tomoni, MI (13) warga Bangun Jaya Kec. Tomoni, dan SA (14) warga Jln. Sipon Kelurahan Tomoni, Kec. Tomoni.

Para pelaku ditangkap dalam rangka operasi Sikat Lipu 2020 dan berdasarkan laporan kedua korban masing-masing Fandi Adinata warga Kwarasan III RT/RW 1/0 Kec. Tomoni, dan Matahari warga Dusun Kau Desa Lampenai Kec. Wotu, laporan polisi LPB / 19 / XI / 2020/SPKT/SEK MANGKUTANA, Tanggal 10 Nopember 2020 dan LPB/ 32 / XI /2020/SPKT/ SEK WOTU, Tanggal 10 November 2020.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, Silikon Hp 34 pcs, Anti gores 30 pcs, Gembok ( yg dirusak) 2 bh, kunci pas 1 bh, Topeng 1 bh, gitar merk Chord 1 bh, Headset 6 buah, Mic Blutut 2 buah, Spiker Blutut 2 buah, Pawer Bank 4 buah, Kartu Memori 2 buah, Otg ( sambungan kbl) data 2, Headset bando Blutut 2 bh, Headset bando biasa 3 bh, Spiker Blutut 2 buah, Headset biasa 13 bh, Kartu perdana 84 bh, Hp reflika 2 bh, Hp androd 3 bh, Kipas angin 2bh, HP merek Nokia 3 bh, farpum 1 bh, STAN Hp 2 bh, Kartu Perdana 84 bh, Sapu lidi 16 bh, Tabung 3 kg 1 bh, dan kompor 2 mata 1 bh.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku

“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur, kita juga sudah amankan beberapa barang bukti, pasal yang dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e, 4e, 5e KUH Pidana” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK).

Para pelaku masuk dan mengambil barang tersebut dengan cara membobol gembok toko menggunakan kunci pas 22, saat pintu terbuka, para pelaku masuk dan mengambil barang dalam konter.

Pelaku diketahui beraksi di dua konter yakni konter Fandi Adinata warga Kwarasan III RT/RW 1/0 Kec. Tomoni, dan konter Matahari warga Dusun Kau Desa Lampenai Kec. Wotu dengan estimasi kerugian masing-masing 15 juta dan 7 juta.

Keenam pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!