11 Juli 2025, 11:25 pm

Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Kades Kasintuwu Ajukan Banding

Luwu Timur, batarapos.com – Petrus Frans Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga terlibat politik praktis.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malili Luwu Timur, Petrus Frans divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda 2 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

“Sudah dijatuhkan vonnis hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari dan denda dua juta subsidair satu bulan kurungan” Kata Ketua PN Malili (Khairul, S.H,. M.H).

Kendati demikian, Ketua PN Malili mengungkapkan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan tetap dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar.

“Hanya saja perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar sehingga perkara ini akan diteruskan lagi ke Pengadilan Tinggi yang akan mengadilinya” Ungkap Ketua PN Malili.

Terpisah, Petrus Frans saat dikonfirmasi membenarkan pengajuan banding tersebut yang kabarnya hari ini Rabu (23/12) tengah mengajukan memori banding.

“Iya, saya ajukan banding, hari ini saya masukkan memori banding, selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum saya” Ucap Petrus Frans kepada batarapos.com. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan