29 Juni 2025, 2:42 am

Dugaan Korupsi PSR di Luwu Timur Belum Ditingkatkan, Penyidik : Kami Belum Maksimal

Makassar, batarapos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan tahap penyelidikan terhadap dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi pengusul, Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) di Kabupaten Luwu Timur.

Dugaan korupsi PSR ini bergulir sejak tahun 2020 lalu, yang awalnya dilidik oleh Polres Luwu Timur dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, selanjutnya diambil alih oleh Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Sejumlah peserta PSR di Luwu Timur mengeluhkan lambatnya proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Salah satu peserta PSR yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Kasintuwu adalah Kurung alias bapak Mona selaku kuasa pengganti alm. Yohanis M luas lahan 3,3 Ha, dan juga sebagai pemilik kebun yang didaftarkan atas nama Antonius M luas lahan 4 Ha.

“Kenapa kasus dugaan korupsi PSR di Luwu Timur belum ditingkatkan ke Penyidikan, kalau dibilang kurang bukti, saya sudah banyak sampaikan ke penyidiknya, kasus dugaan Korupsi ini sudah lama sekali, semoga Penyidik secepatnya bisa tingkatkan kasus ini” Harap Kurung.

Terpisah, Penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel (Kompol. Sutomo) menjelaskan bahwa dugaan korupsi PSR di Luwu Timur masih dalam proses penyelidikan.

Penyidik telah fokus dibeberapa item pemeriksaan, yang terindikasi diantaranya lahan diduga kosong, lahan diduga fiktif dan dugaan nama peserta yang fiktif.

“Prosesnya ini memang panjang, jadi kami nanti kesana pemeriksaan khusus, karena ini ada indikasi lahan kosong, lahan fiktif dan nama orang yang fiktif,” Jelas Kompol. Sutomo Kepada batarapos.com.

Menurutnya, khusus Koperasi KAMU masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2021.

“Kontrak Koperasi masih berjalan sampai 31 Desember 2021, jadi mereka masih ada kesempatan, kecuali kalau lahan kosong, lahan fiktif dan nama orang fiktif yang dananya sudah cair itu yang sulit, tapi tetap kita akan terus dalami” tuturnya.

Penyidik Polda mengakui belum maksimal dalam penyelidikan dugaan korupsi PSR di Luwu Timur, namun demikian penyidik dalam waktu dekat ini akan memaksimalkan proses pemeriksaan.

“Kami memang belum maksimal giat penyelidikan, nanti kalau sudah lowong kami akan maksimalkan lagi kesana, karena ini bukan sedikit yang dikerja, tapi banyak” Ungkap Kompol. Sutomo.

Penyidik juga berharap ada masyarakat dan lembaga-lembaga anti korupsi yang kiranya mendapat bukti-bukti terkait dugaan korupsi PSR tersebut agar menyerahkan ke penyidik.

“Kalau ada dari masyarakat atau lembaga korupsi yang mendapat bukti-bukti bisa koordinasi dengan kami, dan dalam kasus ini BPK juga bisa turun lakukan audit tersendiri, atau kami juga nanti bisa meminta BPK untuk turun itu bisa” tandasnya.

Penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PSR yang bersumber anggaran dari BPDPKS ini belum ditutup dan masih terus berlanjut proses penyelidikannya hingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Informasi yang dihimpun, penyidik juga telah meminta keterangan ketua Koperasi KAMU pada bulan Februari 2021 lalu. (Tim).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan