Makasar, batarapos.com – Polisi menangkap seorang pria pemilik akun sosial media, diduga mengunggah ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Makassar.
Terduga pelaku berinisial MH (26) ditangkap personel Jatanras Polrestabes Makassar terkait postingannya di media sosial yang dianggap menghina suku Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemilik akun Facebook tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi dari kelompok masyarakat.
“Benar, pelaku sudah kami amankan tadi malam, saat berada di rumahnya. Dia ditangkap terkait ujaran kebencian dan SARA di media sosial,” kata Iptu. Muh Afhi, dikutip dari CNN, Minggu (23/1/22).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ada postingan pelaku di Facebook terkait dugaan penghinaan suku Makassar, sehingga postingan tersebut viral, dan kemudian dilaporkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motifnya dia memposting postingan ujaran kebencian itu, karena sering mendapatkan Bullying sehingga pelaku sakit hati,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah postingan ujaran kebencian itu dan akun Facebook milik pelaku bernama, Azazil.
“Saat ini pelaku masih kami periksa dan mendalami keterangan dari pelaku serta barang buktinya sudah diamankan di Polrestabes Makassar,” pungkasnya.
Tim batarapos.com