23 Desember 2024, 4:18 pm

Laporan Untuk APH : Sejumlah Proyek Desa Ulubalang Terbengkalai Diantaranya Rawan


Bone, batarapos.com – Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulsel, menjadi sorotan atas sejumlah pembangunan Infrastruktur menggunakan uang negara dan bermasalah.

Diantaranya setelah investigasi lapangan, salah satu proyek bernilai anggaran sangat besar dapat dilihat sedang dalam kondisi terbengkalai selama kurang lebih 2 tahun, lingkungan alam disekitarnya juga seperti sengaja rusak.

Beberapa bahan bangunan proyek juga masih berada disekitar lokasi seperti dua jenis pipa berukuran besar berjumlah puluhan batang yang sudah tertutup oleh semak belukar, diantaranya diperkirakan sebagai penerangan. Kondisi alam disekitarnya disesalkan sudah sangat memprihatinkan. Bisa dibayangkan kondisi hamparan tanah pecah terbelah akibat erosi dan mengalami longsor. Serta mengancam kerusakan lahan lain disekitarnya.

Kuat dugaan air bervolume cukup besar berasal dari atas tebing dataran yang lebih tinggi, dimana tidak lagi memiliki saluran seperti sebelumnya. Warga desa menerangkan bahwa salah satu aliran sungai ditutup dan tertimbunan tanah proyek dan sebuah aliran sungai lainnya juga diperkecil terbukti ada bangunan dari beton.

Ada dua dulu sungai kecil disitu tapi itu baru ada airnya kalau musim hujan kalau musim kemarau kering disitu (bahkan) tidak ada air mengalir tapi kalau hujan siang malam deras juga airnya dari disitu gunung”, terang warga. Minggu, (29/5/2022).

Dengan raut wajah dan suara kelihatan ketakutan, menambahkan jika lokasi ini adalah merupakan pembangunan sebuah proyek lapangan sepak bola, yang belum pernah difungsikan manfaatnya oleh masyarakat.

Itu lahannya pak Desa (Kepala Desa Ulubalang) tapi ada juga sebahagian lahannya petani (bernama) Puang Nangka (yang) dijadikan lapangan”, ucapnya.

Kondisi alam sendiri sebelum pembangunan proyek lapangan sepak bola ini adalah gundukan dataran yang lebih tinggi lalu kemudian telah diratakan menggunakan alat berat, melihat sisa keberadaan tebing juga cukup tinggi mencapai 20 meter diatas aliran sungai kecil tepat berada disampingnya.

Lokasi proyek tersebut berada didusun IV Labukku, dusun ini sendiri saat dilintasi ternyata rata-rata memiliki jalan cukup parah becek berlumpur, dan alangkah lebih buruknya lagi jika pandangan mata jika sempat tidak salah bahwa hanya ada satu jalan rabat beton didalamnya.

Dan untuk mencapainya lokasi proyek dibutuhkan jarak tempuh sekitar kurang lebih 2 kilometer dari tempat pemukiman penduduk, bahkan dengan medan jalan yang terbilang lebih ekstrim yakni mendaki licin terlebih berlumpur. Serta tentunya cukup berbahaya.

Melihat letak geografis pada proyek semacam ini memang sangat jarang mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Dan biasanya terjadi kesalahan dalam pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Demikian pula hal sangat penting dan utama lainnya seperti asal muasal dana proyek ini juga masih buram, menurut informasi yang diterima batarapos.com menggunakan diantara anggaran Dana Bumdes dan atau anggaran Dana Desa dan atau keduanya, kuat dugaan berpotensi terhadap kerugian negara.

Selain itu proyek pengadaan air bersih di Desa Ulubalang turut menjadi perhatian serius dan patut mendapat kejelasan ketika ikut dipertanyakan.

Lebih sangat disayangkan lagi, Kepala Desa Ulubalang Haeril,SE,.M,Si, berulang kali coba dihubungi namun hingga saat ini masih sulit untuk dikonfirmasi. Kasus inipun kini diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait guna menunggu tahap prosesnya untuk mendapatkan kejelasan hukum.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan