Luwu Timur, batarapos.com – Sekitar 20 orang warga mengaku dari Kabupaten Sidrap ditemukan membuat tenda di kawasan hutan lindung di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Mereka awalnya ditemukan oleh warga setempat pada tanggal 17 Oktober 2022, temuan itu selanjutnya dilaporkan oleh warga ke petugas, keesokan harinya saat petugas datang tersisa 7 orang, salah satunya mengaku bernama Andi Rasid dari Sidrap.
Anehnya, saat petugas meminta agar mereka memperlihatkan KTP, Abdul Rasid hanya menyodorkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan, dengan dalih lupa membawa KTP.
“Kami dari Sidrap, Saya lupa bawa KTP, ini saya perlihatkan KTA saya, karena saya juga wartawan online dengan televisi, saya juga orang hukum,” Ucapnya kepada petugas gabungan TNI dan Polisi kehutanan.
Saat diajak berbincang, Abdul Rasid dan rekannya mengaku membuat tenda rencana menggarap lahan, namun pengetahuannya lahan tersebut bukan hutan lindung melainkan lahan adat.
Ia berdalih bahwa yang menyuruh mereka menggarap lahan tersebut adalah ketua adat yakni Nurdin Kapoa, berdasarkan dokumen adat yang diperlihatkan kepadanya, mereka juga dijanjikan akan dibagikan bibit durian dan kelapa sawit setelah lahan dibuka.
“ Kami masuk disini disuruh sama pak Nurdin, kesini juga kami difasilitasi pak Halim, setahu kami ini tanah adat karena ada suratnya dari pak Halim kami pegang, kami juga dijanjikan bibit durian dengan sawit katanya dari pihak kehutanan,” Kata Abdul Rasyid.
Meski berdalih diperintahkan ketua adat, petugas tetap mengarahkan Abdul Rasid dan rekannya meninggalkan lokasi, lantaran lahan yang mereka duduki adalah kawasan hutan lindung.
Abdul Rasyid dan rekannya meminta agar diberi waktu sehari untuk tinggal mengingat mereka tidak memiliki rumah di Luwu Timur, dihadapan petugas mereka berjanji akan menemui Nurdin Kapoa untuk mengadukan soal perintah menggarap lahan.
“ Kasi kami waktu sampai besok untuk tinggal pak, karena tidak ada tempat kami disini, besok kami mau pertemuan dengan pak Nurdin masalah ini,” tuturnya.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa puluhan warga yang mengaku dari Sidrap hendak menguasai kawasan hutan lindung atas nama lahan adat difasilitasi oleh Abdul Halim yang menjabat penggerak massa dan keuangan dalam struktur pengurus pengembangan perkebunan dan pemukiman lahan adat.
Tim batarapos.com