Luwu Timur, batarapos.com – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, S.Ag secara tegas menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.
Upaya itu ditempuh karena hingga kini belum terlihat adanya upaya serius dari sejumlah pihak di eksekutif untuk menindaklanjuti produk hukum Perda inisiatif DPRD tentang TJSL perusahaan tersebut.
“ Kami akan menggelar RDP untuk memanggil sejumlah pihak di eksekutif guna dimintai penjelasannya apa sebenarnya yang menjadi benang merah sehingga Perda nomor 2 tahun 2019 tentang TJSL ini belum juga dibackup dengan Perbup sebagai petunjuk teknis penenarapan Perda,” tegas Aripin, saat ditemui di kantornya. Senin (21/11/22).
Setiap produk hukum seperti Perda bisa berlaku efektif jika ditunjang dengan perbup. Karena perbup merupakan rujukan atau petunjuk teknis dari penjabaran Perda menurut Aripin.
Lebih lanjut Aripin menjelaskan bahwa Dewan juga akan melakukan pertemuan dengan perusahaan di daerah termasuk PT. Vale untuk mengetahui apakah perda ini sejalan dengan mekanisme di perusahaan. Tujuan pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi terkait perda dan aturan perusahaan.
Pihaknya juga berencana melakukan kunjungan ke daerah yang dianggap telah berhasil menerapkan Perda dan Perbup tentang CSR sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat disekitar kawasan.
“Jadi DPRD serius akan melakukan hearing dan mengundang OPD terkait agar perda ini segera dibuatkan perbup sehingga produk hukum daerah ini bisa segera diefektifkan,” Ujar Ketua DPRD Luwu Timur.
Tim batarapos.com