Bone, batarapos.com – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Sulsel terpaksa harus merasakan dinginya berada dibalik jeruji besi akibat perbuatannya sendiri telah menyalah gunakan jawabatannya sebagai Kepala Desa pilihan masyarakat.
Tepat pada hari Senin 19 Desember 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap Isnaeni selaku mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan Nomor
Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.
Kepada batarapos.com, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. menuturkan
dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa ISNAENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurang selama terdakwa ditahan”, cetus Andi Hairil pada selasa 20 Desember 2022.
Adapun kerugian keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50 atau enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.
“Dalam persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan”, tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.
Tim batarapos.com/Yusri