23 Desember 2024, 1:29 am

Panwaslu Sabbang Selatan Buka Pendaftaran PKD, Ini Syaratnya 


Luwu Utara, batarapos.com – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sabbang Selatan (Sabsel) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) membuka pendaftaran Pengawas ad hoc kelurahan dan desa atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Panwaslu Kecamatan Sabsel Salmiana, mengatakan pendaftaran PKD dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023.

Tahapan perekrutan PKD berakhir 13 Januari sedangkan pendaftaran akan di buka Sabtu 14 Januari. Pengambilan formulir pendaftaran di sekretariat Panwaslu,” kata Salmiana di Sekretariat Panwaslu di Desa Buagin, Kecamatan Sabsel. Jumat (13/1/2023).

Dia menyebut 10 Panwaslu desa dan kelurahan untuk ditempatkan sebagai pengawas pada Pemilu 2023 di wilayah Kecamatan Sabsel.

10 orang PKD ini bertugas satu orang satu desa. Kita berharap, putra-putri terbaik tiap desa dapat mengambil peran dalam rekrutmen PKD sebagai pengawas pemilu,” sebutnya.

Berikut Syarat Pendaftaran PKD : 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan