Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Masih ingat kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan NC, oknum Caleg asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kabar terbarunya, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP pada keluarga korban.
Dalam SP2HP tersebut diterangkan jika Satreskrim Polres Luwu Timur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/X1/2023/SPKT /Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan disampaikan bahwa laporan tanggal 16 November 2023 setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Bahwa telah terjadi tindak pidanan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi terhadap penyandang disabilitas, selanjutnya akan melakukan penyidikan, sesuai hasil penilaian tim penyidik.
” Benar sudah naik penyidikan, penyidik sementara bekerja untuk lengkapi pemeriksaan saksi-saksi (BAP Projustitia),” Ungkap Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lutim, Bripka Muh Taufik kepada batarapos.com.
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan ini disambut baik keluarga korban, mereka berterima kasih kepada Polres Luwu Timur.
“Jelas kami sangat bersyukur, laporan kami membuahkan hasil, dan terima kasih kepada Kapolres Luwu Timur dan rekan rekan penyidik yang menangani kasus ini, harapan kami semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata NR, paman korban, Minggu (7/1/2024).
Berita terkait :
Oknum Caleg Diamankan di Polres Luwu Timur, Diduga Rudapaksa Remaja Keterbelakangan Mental