Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil meringkus empat pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan.
Insiden ini bermula pada Senin (24/6/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, ketika korban, yang mengemudikan mobil Inova dari arah Palopo menuju Masamba, menabrak Supriadi, orang tua salah satu pelaku, di tengah jalan.
( AYR ), bersama beberapa temannya, ( BS ),( CW ), dan (DS), kemudian mengejar dan mendatangi korban menggunakan sepeda motor. Setelah ban mobil korban meletus, pelaku AYR dan rekan-rekannya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan. Informasi awal mengarahkan mereka ke Rumah Sakit Andi Djemma Masamba, tempat salah satu pelaku, AYR, dirawat, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap AYR di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, AYR mengungkapkan keberadaan pelaku lainnya di Dusun Tarue, Desa Buangin, Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi dan melakukan mediasi dengan keluarga pelaku, yang akhirnya menyerahkan anak-anak mereka kepada pihak berwajib.
Kapolres Luwu Utara Akbp Muh Husni Ramli, M.TR.OPSLA melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin menyatakan bahwa kerja cepat tim Resmob dan kerjasama masyarakat sangat diapresiasi dalam menangani kasus ini. Beliau menegaskan bahwa kasus ini sangat diprioritaskan mengingat dampak kekerasan yang terjadi.
” Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar AKP Muh Althof Zainuddin, Selasa (25/6/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal dilingkungan mereka, dan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Saat ini, para pelaku diamankan di Polres Luwu Utara dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan pasal-pasal terkait tindak kekerasan dan penganiayaan.
” Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” harapnya.