Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Keberadaan cor drum di badan jalan di Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan rupanya tidak dibenarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone (Dishub).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Samsul Rijal saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Rabu (07/08/2024).
Menurutnya tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh siapapun, terlebih secara sepihak tanpa dilakukan kordinasi dengan pihak Dinas terkait.
” Sebenarnya itu harus dibuka, kalau berbicara regulasi itu tidak bisa. Tidak boleh ada drum dipinggir jalan dan kami sudah kordinasi dengan Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan , “tagas Kasi Angkutan Dishub Bone Samsul Rijal.
Namun langkah yang dilakukan masyarakat Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng itu lanjutnya sebagai langkah awal upaya pencegahan bagi kendaraan sepuluh roda atau kapasitas 26 ton untuk tidak keluar masuk dijalan tersebut.
Dan lebih tepatnya jalan status Kabupaten ini dilakukan pemasangan rambu atau portal untuk mengingatkan para pedagang atau pemilik truk kendaraan sepuluh roda tidak memasuki area tersebut terlebih bukan kelasnya
” Pemerintah Desa harus menyurat ke Dinas Perhubungan untuk pengajuan pemasangan portal, karena tidak ada juga dasar kami melakukan pemasangan. Terkait keberadaa drum tersebut silahkan kordinasi Kasatlantas karena dia bagian penindakan “, cetus Samsul Rijal.
Sebelumnya jalan status Kabupaten menghubungkan Desa Sappewalie ke Desa Mula Menree Kecamatan Ulaweng mendapat sorotan media lantaran dicor menggunakan drum persis dibadan jalan.