Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara khususnya di Wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo, dan dari dua pengungkapan kasus tersebut Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap 2 pelaku.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Akp Arsyad Maaling mengungkapkan bahwa Polres Morowali Utara berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Korolama Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni DR umur 25 tahun dan DP umur www 33 tahun, Rabu (07/08/2024).
” Kami menerima dua laporan kehilangan sepeda motor yang pertama dari Yane Randalogi warga Desa Korolama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, ibu tersebut kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride yang hilang saat diparkir dijalan dan kunci motor tersebut masih terpasang pada tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita, dimana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya diduga kuat adalah DR alias K Umur 25 tahun,” ucap Kasatreskrim.
” Pelaku DR sendiri berhasil ditangkap di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara saat berniat menjual hasil curiannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa pelaku mengambil kendaraan korban saat pelaku berjalan di rumah korban dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang sehingga pelaku langsung mendorong motor korban sejauh 5 meter kemudian menyalakan kendaraan korban dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor korban,” Ungkap Kasatreskrim.
Kasatreskrim kembali menambahkan bahwa laporan polisi yang kedua berasal dari warga Desa Beteleme Kecamatan Lembo dimana korbannya atas nama SA melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitamnya yang hilang pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita yang diparkir di Teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa oleh korban sendiri, lagi-lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan.
” Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah DP umur 33 tahun warga Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara. Tersangka dan Barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di Desa Mandula,” beber Akp Arsyad.
” Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku mengambil kendaraan korban pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita yang terparkir dikantor Korban tanda adanya kunci pengamanan tambahan sehingga memudahkan pelaku mengambil kendaraan korban dengan cara mendorong motor korban sejauh 1 (satu) kilomter yang kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng hingga berhasil menyala dan dibawa ke Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara dengan niat untuk dijual, ” Terang orang nomor satu di satuan Reskrim Polres Morowali Utara tersebut.
” Kedua pelaku telah kami amankan di Polres Morowali Utara dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara,” Tambah Kasatreskrim.
” Dari kasus ini kami harap kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Parkirlah kendaraan anda ditempat yang paling aman, masukkan dalam rumah/pagar rumah dengan tetap mengunci motor anda dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila terjadi tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) ataupun tindak pidana lainnya,” imbau Kasatreskrim