Liputan: Attang
Luwu Timur, batarapos.com – Bea Cukai Malili Musnahkan Ribuan Bungkus Ilegal dan Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek.
Barang ilegal yang dimusnakan merupakan barang yang menjadi milik negara, berupa barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal itu berlangsung pada, Kamis pagi (7/11/2024) di halaman depan kantor KPPBC TMP C Malili.
Turut hadir dalam kegiatan itu Pjs. Bupati Luwu Timur DR Jayadi Nas yang di wakili kepala Badan Pendapatan Daerah Lutim Muh.Said, Forkompinda Kabupaten Luwu Timur, Komandan Distrik Militer Palopo yang diwakili Pabung Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur yang di wakili Waka polres Lutim Kompol Syamsul, Pimpinan Kemenkeu se Luwu Raya serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Luwu Raya dan Toraja.
Kepala KPPBC TMP C Malili, Eri Utomo Partoyo dalam siaran pers mengatakan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terdiri atas produk hasil tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“ Barang yang dimusnahkan pada hari ini berupa 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023 sampai September 2024 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-190/MK.6/KN.4/2024 tanggal 22 Oktober 2024 untuk pemusnahannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ery Utomo menuturkan, Bea Cukai Malili bersinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi lainnya dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Raya dan Toraja.
” Rokok ilegal merupakan musuh bersama karena peredarannya menimbulkan efek negatif berganda di dalam masyarakat,” jelasnya.
Dampak dari barang ilegal yang beredar di masyarakat, Pertama negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai, kedua masyarakat mengonsumsi produk yang diklaim berdampak buruk terhadap kesehatan tanpa kontrol kualitas yang cukup serta yang tidak kalah pentingnya dirugikannya para pengusaha di industri penghasil produk hasil kena cukai lewat persaingan tidak sehat.
“ Kami melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami. Upaya preventif melalui kampanye stop peredaran rokok ilegal dan sosialisasi mengenai dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, kampus dan elemen lainnya bersama Aparat Penegak Hukum terkait. Sementara untuk aksi represif, kami melakukan 158 kali penindakan sepanjang setahun ke belakang yang hasil penindakannya dimusnahkan pada pagi ini. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi seperti perusahaan jasa titipan, jalan raya, pasar hingga toko retail dengan berbagai modus peredaran,” terang Ery.
Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud transparansi atas tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah kerja yang mencakup 5 kabupaten dan 1 kotamadya. Juga sekaligus momentum untuk kembali mengajak berbagai elemen yaitu Aparat Penegak Hukum, media, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“ Kami mengundang para Aparat Penegak Hukum terkait, media dan masyarakat tentunya sebagai wujud transparansi tindak lanjut atas penindakan selama 12 bulan terakhir. Selain itu, pada momen ini kami mengajak seluruh pihak untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Luwu Raya dan Toraja,” tutupnya.
” Kami siap menerima laporan dari nasyarakat, apabila ada ditemukan distributor, rokok ilegal di masyarakat, kami juga melakukannpengawasan di setiap ekspedisi guna mempersempit ruang gerak peredaran prodak, terutama rokok ilegal,” tandasnya.