
Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – bertempat di Ruang komisi I Rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Pencemaran Air Bersih akibat dari aktivitas Pertambangan di sekitar INTEK SPAM Petasia desa Ganda-ganda kecamatan petasia.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ibu Warda DG Mamala, Anggota DPRD Usman Ukas, Ahliddin Haddade, Eksekutif yakni dihadiri Asisten 1, Kabid BPBD, Kabid PUPRD, Kabid DHL, UPTD SPAM, Kasih pemerintahan Kecamatan petasia, Sekdes Ganda-ganda Ham Pihak PT Halmahera Internasional Resources (HIR), Selasa, (18/03/2025).
Ketua DPRD Morowali Utara Hj. Warda Dg Mamala pimpinan rapat , Warning keras kepada pihak manajemen Perusahaan yang telah merusak dan mencemarkan air bersih di sekitar Intek dan Ipal milik Pemda.
“ saya sangat kecewa kepada pihak perusahaan, olehnya itu kami berikan ultimatum agar benar benar bertanggung jawab penuh atas tercemarnya air bersih tersebut dalam waktu cepat, yang juga ikut di tekankan aleh Usman dan Alidin agar ada keseriusan, Kami butuh ada jamin dari perusahaan agar bisa dikerjakan perbaikan air bersih tersebut. Intinya ada jaminan perusahaan dalam jangka pendek,” Terangnya.
Dari hasil rapat telah disepakati sebagai berikut:
- Menindaklanjuti hasil rapat pendahuluan antar Dinas terkait dan pihak PT Halmahera Internasional Resources yang tertuang dalam 4 point kesepakatan terkait adanya pencemaran air pada sumber air baku SPAM IKK. Petasia (Sungai Ance Ombo), maka peserta rapat meyepakati proses pembenahan dan perbaikan lingkungan aliran Sungai oleh pihak Perusahaan PT. HIR dalam jangka pendek segera mungkin dilaksanakan dalam waktu 1(Satu) Minggu.
- Pihak Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan INTEK, bangunan IPAL dan saluran perpipaan dengan berkoordinasi bersama Dinas PUPRD terkait toknis pelaksanaannya, waktu pelaksanaan selama (satu) minggu.
- DPRD bersama PEMDA merekomendasikan agar IUP PT. HIR di Enklave pada area kemiringan yang berdampak pada sumber air hersih, mengacuh pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara akan melakukan Pemantauan tindaklanjut kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 maret 2025.
Dinas PUPR Morut melalui bidang cipta karya Fahruddin Lalu , dalam kesempatan tersebut meminta dan memberikan saran jangka pendek agar pihak perusahaan dalam waktu satu minggu dilakukan pembersihan di area Intek dan bangunan IPal saluran perpipaan yang menjadikan air bersih menjadi merah itu.
Mewakili Pemerintah Daerah Morut, Asisten I, Krispen Masu menekankan soal keseriusan pihak perusahaan agar sebisa mungkin mengantisipasi soal terganggunya air bersih tersebut,
“ Walaupun itu menjadi wilayah IUP saya, namun harus ada kepedulian terhadap masyarakat Morowali Utara. Disini ada dinas lingkungan hidup dan dinas PUPR sebagai tenaga tehnis yang bisa membantu,” Terang Krispen Masu.