20 Oktober 2025, 3:48 pm

Tim Banggar DPRD Luwu Desak Eksekutif Sinkronkan RKA APBD 2020

Belopa, batarapos.com – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Luwu mendesak pihak tim anggaran eksekutif untuk melakukan sinkronisasi bersama terkait Rancangan Kerja Anggaran (RKA) APBD tahun anggaran 2020 yang dokumennya dikembalikan oleh tim anggaran Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (16/12/19).

Pengembalian dokumen oleh tim anggaran Provinsi dilakukan untuk diperbaiki karena ada beberapa item program yang seharusnya tidak boleh dianggarkan namun tercantum dalam RKA-APBD 2020 tersebut.

“Kita kembalikan dulu, untuk disinkronisasikan karena RKA APBD Kabupaten Luwu masih kekurangan data dan masih perlu diperbaiki, karena terdapat beberapa nomenklatur kegiatan yang perlu perbaikan,” kata Nengsi salah satu Tim Anggaran Provinsi, Minggu (16/12/19).

Olehnya itu tim banggar DPRD Kabupaten Luwu meminta untuk dilakukan sinkronisasi secepatnya, agar APBD Kabupaten Luwu dinyatakan layak dan terhindar dari pinalti

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng saat pembahasan beberapa waktu lalu, sudah menolak dan meminta untuk mempending beberapa item yang dianggap pemborosan, namun dalam RKA APBD kabupaten Luwu masih tercantum dalam RKA tersebut.

“Saat pembahasan APBD 2020, ada beberapa yang tidak disetujui serta di pending, namun saat evaluasi yang dilakulan di Provinsi, pada Jumat (13/12/19) pekan lalu, item tersebut masih dicantumkan dalam dokumen,” katanya.

Lanjut Wahyu mengatakan ini akan menjadi rancu dan berbuntut pada suatu persoalan yang membahayakan, dan perlu dilakukan sinkornisasi guna mencocokkan antara program-program yang telah dibahas.

“Tim Anggaran Eksekutif perlu meninjau kembali program Rancangan Kerja Anggran (RAK) agar berjalan sesuai tupoksinya, bukan sebaliknya ditutup-tutupi hanya karena di duga kuat untuk memenuhi kepentingan Personality semata, sebab bagaimanapun ini adalah kepentingan rakyat Luwu,” terang Ketua Komisi II DPRD Luwu ini.

Untuk itu, Wahyu Napeng meminta dengan tegas, agar sinkronisasi ini dilakukan secara bersama-sama agar item-item yang ada dalam RKA APBD 2020 kabupaten Luwu tidak ada lagi yang terpending ataupun ditolak.

“Persoalan RAK, jika tidak disinkronisasikan, maka akan berakibat fatal, dan tidak menutup kemungkinan, siapapun didalamnya yang berani bermain. Maka nantinya akan berujung pada kuat dugaan tindak pidana yang menyeret seseorang pada persoalan hukum, sebab dikarenakan tidak berpihak pada kepentingan Rakyat. Namun hanya pada kepentingan kebutuhan Personality saja,” pungkas Wahyu Napeng. (KAM)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!