Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pelaku pembunuhan telah terjadi di desa Koromatantu, kecamatan Petasia Barat, kabupaten Morowali Utara, Pada Jumat 20 Juni 2025, pelaku berinisial S alias A (29), pelaku ditangkap di tempat pelariannya kurang dari 5 jam setelah kejadian terjadi.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan kejadian tersebut.
” Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Koromatantu kecamatan Petasia Barat, pelaku berinisial S alias A dan korban Muhammad Said Sigalea, 39 tahun warga desa Koromatantu kecamatan Petasia Barat, dimana korban mengalami luka tusuk didada yang mengkibatkan korban merenggang nyawa saat dilarikan RS Kolonodale,” Beber Kapolres Morowali Utara, Sabtu (21/06/2025).
â Pelaku berhasil ditangkap 5 jam usai kejadian ditempat pelariannya di ujung perkampungan desa Koromatantu oleh personel Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama Personel Polsek Petasia,” Ungkap Kapolres.
â Saya selaku Kapolres Morowali Utara tentunya mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Petasia dan Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara dalam menangani kasus tersebut. Â Polres Morowali Utara akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi seluruh warga sesuai dengan komitmen Polri “Polri untuk masyarakatââ,â Sambung Kapolres.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku dan korban bersama rekannya mengonsumsi minuman keras dan terjadi adu mulut antara pelaku dan korban pada perdebatan tersebut, korban menampar wajah pelaku sehingga teman yang mendengar adu mulut tersebut meninggalkan pelaku dan korban, selanjutnya Pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau yang berada di dalam bagasi/sadel motornya dan diletakkan di bagian pinggangnya, kemudian kembali terjadi adu mulut antara pelaku dan korban secara tiba-tiba pelaku menusuk/menikam korban di bagian dada sehingga jatuh tersungkur, melihat korbannya jatuh tersungkur pelaku langsung melarikan diri.
Usai insiden, korban segera dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale Kabupaten Morowali Utara untuk penanganan medis, namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.