Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Terduga pelaku penyebar video syur siswi SMP di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan digiring ke Polres Luwu Timur.
Kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini diamankan Polisi di kediamannya di Desa Wonorejo Timur, kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, Jumat Malam, 12 September 2025.
Pasca diamankan, keduanya dilakukan interogasi di Polsek Mangkutana selanjutnya dibawa ke Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
” Sudah dibawa ke Polres, sementara dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU. A. Fadly, Sabtu 13 September 2025.
Diberitakan sebelumnya, video syur siswi beredar luas dikalangan pelajar SMP dan SMA hingga masyarakat, video syur itu direkam oleh pelaku lalu disebarkan oleh istri pelaku melalui WhatsApp ke teman-teman korban.
Korban mengaku dimintai uang sebesar Rp. 200 ribu oleh pelaku penyebar video jika ingin videonya dihapus, namun korban tidak memiliki uang sebanyak yang pelaku minta, korban mengumpulkan uang sakunya setiap hari yang rencananya akan diserahkan ke pelaku.












