Liputan : Yusri
Bulukumba, batarapos.com – Sekertaris Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Ridwan buka suara terkait tanah garapan yang dikelola masyarakat, kurang lebih ratusan hektar di Dusun Bontosumange, yang diklaim bersertipikat mencatut nama fakultas Pertanian (Unhas).
Ridwan mengaku penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2), Nomor Objek Pajak, dengan nomor NOP 73.02.100.002.001-0101.0 dengan nama wajib pajak Fakultas Pertanian (Unhas) dibenarkan sekertaris Desa Bontomanai, berada di KL Talle-talle Dusun Bontosumange.
Namun hanya saja pihak pemerintah Desa sejauh ini, tidak bisa menarik kesimpulan, meskipun mengetahui Sertipikat tersebut berlokasi di Desa Tanah Harapan, dan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan berlokasi Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale yang merupakan wilayahnya.
” Yang berhak menjelaskan secara rinci adalah pihak penerbit sertipikat itu sendiri, dalam hal ini Badan Pertanahan. Duluan SPPT itu ada, saya menjabat sebagai perangkat Desa tahun dua ribu tiga, di lokasi perkebunan itu memang tidak pernah muncul namanya masyarakat penggarap, ” Kata Ridwan, jumat 3 Oktober 2025.
Bahkan ia tahu persis lokasi tanah tersebut yang dulunya merupakan kawasan hutan, kemudian pertama kali digarap oleh masyarakat, namun sempat jeda, pasca aktivitas penanam kapas dilokasi tanah garapan masyarakat, lalu kemudian diambil alih masyarakat, tidak berselang lama setelahnya. Muncul perusahaan pabrik gula PT. Camming melakukan aktivitas penanaman tebu kurang lebih selama 4 tahun.
” Saya tidak tahu apakah ada kesepakatan waktu itu, karena saya belum berada dipemerintahan Desa, tapi setelah itu kembali dikerja masyarakat sampai sekarang ,” Tambah Ridwan.
Saat disinggung terkait usulan penerbitan SPPT PBB-P2 oleh warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau sebelumnya, Ridwan mengaku tidak menindaklanjuti berkas tersebut, lantaran usulan masyarakat tidak berdasar. Meski demikian, masyarakat penggarap mengantongi surat keterangan garapan tanah dan teregistrasi dengan nomor: 258/DBM/II/2022 dan dibubuhi tanda tangan serta stempel Kepala Desa Bontomanai.
” Pengajuan objek pajak masyarakat itu harus didasari alas dulu, apa alas haknya ? Pernah dijaman pak Lukman itu (mantan Kades Bontomanai) mencoba pada saat pendataan dulu, namum mengalami kendala karena dilokasi objek permohonan masyarakat terbit SPPT (Wajib Pajak Fakultas Pertanian),” Tambah Rudwan.