27 Januari 2026, 1:35 am

SBIPE Morowali Kecam PT SMC, Buruh Tambang Dipaksa Teken Kontrak dan Digaji di Bawah UMSK

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Morowali mengecam keras tindakan PT Sarana Maju Cemerlang (SMC) yang diduga melakukan pemaksaan penandatanganan kontrak kerja serta praktik pengupahan murah terhadap buruh tambang nikel di Kabupaten Morowali,

Pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 09.15 WITA, seluruh buruh PT SMC dikumpulkan oleh manajemen perusahaan dengan alasan penandatanganan kontrak kerja baru. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengusaha bernama Ce Lili.

Dalam forum itu, pihak perusahaan menyampaikan rencana penyesuaian upah buruh yang selama dua tahun terakhir sejak 2024 dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertambangan Morowali. Namun, SBIPE menilai langkah tersebut bukan lahir dari kesadaran hukum perusahaan, melainkan akibat tekanan serikat buruh.

Penyesuaian upah baru disampaikan sehari setelah SBIPE yang telah menerima kuasa dari buruh bertemu langsung dengan manajemen PT SMC pada 25 Januari 2026.

Meski demikian, SBIPE menilai klaim penyesuaian upah itu justru dibarengi praktik manipulatif. Buruh disebut dipaksa menandatangani kontrak kerja berdurasi hanya satu bulan tanpa diberi kesempatan membaca dan mempelajari isi kontrak. Bahkan, buruh dilarang memfoto dokumen kontrak dan kontrak kerja hanya dibuat satu rangkap yang sepenuhnya dikuasai perusahaan.

Ketua Umum SBIPE Morowali, Henry, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan martabat buruh.

“ Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah praktik pemaksaan. Melarang buruh membaca kontrak sebelum menandatangani adalah tindakan sewenang-wenang dan mencerminkan watak eksploitasi perusahaan terhadap buruh, ” tegas Henry.

Henry juga menolak keras narasi perusahaan yang seolah-olah telah “berbaik hati” menaikkan upah buruh.

“ Penyesuaian upah sesuai UMSK bukan hadiah dari pengusaha. Itu adalah kewajiban hukum. Fakta bahwa sejak 2024 buruh dibayar di bawah ketentuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan buruh dan perampasan hak hidup yang layak, ” ujarnya.

SBIPE menegaskan persoalan belum selesai karena hingga kini PT SMC belum membayar kekurangan upah buruh sejak 2024. Serikat buruh mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat atas pelanggaran tersebut.

Dalam waktu dekat, SBIPE berencana kembali memanggil pihak perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, serta melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Morowali. SBIPE juga mendesak negara untuk hadir dan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang dinilai terus melanggar hak normatif buruh.

Jika negara terus membiarkan praktik semacam ini, maka negara ikut bertanggung jawab atas eksploitasi buruh tambang. SBIPE akan terus melawan sampai seluruh kekurangan upah dibayar dan pelanggaran ini diproses secara hukum, ” tutup Henry.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan