Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Wardah Dg Mamala, menegaskan bahwa seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mematuhi dokumen lingkungan yang telah mereka miliki, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Morowali Utara bersama perusahaan tambang dan perwakilan aliansi masyarakat.
Wardah menyampaikan bahwa para pemilik IUP sejatinya merupakan pihak yang berpengalaman dan memahami kewajiban mereka. Karena itu, DPRD tidak bermaksud
“menggurui”, melainkan menegaskan komitmen yang telah disepakati bersama pada pertemuan sebelumnya, khususnya terkait pengendalian debu akibat aktivitas pertambangan.
“ Setiap perusahaan sudah punya dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Di dalamnya sudah jelas kewajiban seperti penyiraman jalan, penggunaan water tank, hingga penanaman pohon penangkal debu. Pertanyaannya sekarang, apakah itu dijalankan atau tidak, ” tegas Wardah.
Menurutnya, DPRD sejak awal hanya berperan sebagai mediator. Namun jika rekomendasi DPRD tidak diindahkan, maka DPRD memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait yang menerbitkan izin lingkungan.
Ia juga menekankan bahwa inti rapat kali ini adalah mendengar aspirasi aliansi masyarakat yang hadir sebagai corong dan perpanjangan tangan warga terdampak debu tambang. DPRD, kata Wardah, ingin memastikan bahwa hasil rapat benar-benar memberi kepastian kepada masyarakat.
“ Kalau IUP tidak patuh, DPRD siap merekomendasikan sanksi. Bahkan sampai pada rekomendasi penutupan IUP jika terbukti tidak mematuhi kaidah pertambangan dan lingkungan, ” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mendorong pembentukan tim satuan tugas (satgas) terpadu. Satgas ini diusulkan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Polres Morowali Utara dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, agar pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL berjalan efektif dan berkelanjutan.
Wardah menegaskan, pengawasan tidak boleh bersifat sementara. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk per dua minggu, untuk memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan di lapangan.
“ Kalau hanya janji penyiraman hari ini, minggu depan masih jalan, tapi minggu ketiga sudah tidak, itu tidak menyelesaikan masalah. Karena itu perlu satgas agar dokumen AMDAL dan UKL-UPL benar-benar dibaca dan dipatuhi, ” katanya.
Terkait dinamika rapat, Wardah juga menanggapi keputusannya meninggalkan ruang rapat Komisi III. Ia menegaskan hal tersebut bukan bentuk kekecewaan apalagi sikap tidak memihak masyarakat, melainkan untuk memberi ruang agar rapat tetap berjalan efektif dan segera menghasilkan keputusan.
“ Kami di DPRD jelas berpihak kepada masyarakat. Waktu rapat terbatas, jadi saya keluar agar pembahasan tetap fokus dan keputusan bisa segera diambil, ” pungkasnya.












