Liputan : Rudini
Palu, batarapos.com – Nama Budiman Damanik atau BD, mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012-2022, kembali jadi perhatian publik. Namanya disebut dalam investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Kasusnya saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dugaan keterkaitan BD diungkap oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar), baru-baru ini. Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.
” Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng, ” terang Stevanus.
Proses investigasi LI BAPAN Kalbar masih berlangsung. Tim masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak guna memverifikasi berbagai informasi yang diterima.
Menurut Stevanus, penelusuran tidak hanya berfokus pada perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum (APH), tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.
” Investigasi kami bertujuan mengumpulkan informasi serta data yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan, ” ujarnya, seperti dikutip dari LiputanPontianak.com.
Dalam proses pendalaman, nama BD disebut dalam sejumlah informasi yang diterima tim investigasi. Meski demikian, LI BAPAN Kalbar menegaskan masih melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang ada.
” Kami juga berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami, ” katanya.
Namun hingga berita ini terbit, BD masih berusaha dikofirmasi untuk memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait informasi dugaan keterlibatannya.
BD LAPORKAN PT COCOMAN KE KEJATI SULTENG
Di Sulawesi Tengah, BD melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Sulteng) Tengah beberapa waktu lalu. Padahal, dia mengetahui perusahaan pertambangan yang pernah dipimpinnya itu tidak melakukan kegiatan dan sedang mengurus RKAB di site Morowali Utara.
Informasi yang diterima manajemen PT Cocoman menyebut, laporan ke Kejati Sulteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman, yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang laut.
Manajemen PT Cocoman akui bahwa BD merupakan mantan Direktur Utama yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.
Sejak 2014, BD berstatus sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 25 persen atau 275 lembar saham. Persentase tersebut kemudian berubah menjadi 1,82 persen, setelah keputusan RUPS untuk menambah modal demi menutup kerugian perusahaan akibat belum ada kegiatan.
Manajemen juga menyebut pemberhentian BD dilakukan karena sejak pertengahan 2014 dia lebih fokus pada perusahaannya. Bahkan yang bersangkutan mengeluarkan SPK dan terima uang muka Rp1 M ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen, serta ada masalah internal yang belum terselesaikan.
Manajemen PT Cocoman menyatakan BD sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu, yang merugikan manajemen dan sudah berstatus tersangka. Kasusnya saat ini masih dalam proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
PT Cocoman menilai, laporan BD ke Kejati Sulteng merupakan bagian dari rangkaian perselisihan yang terjadi antara dirinya dan manajemen PT Cocoman dan merupakan laporan balasan kelima.
Padahal, manajemen yang telah mengangkat dan membesarkan nama BD pada tahun 2012, sehingga nama BD berkibar dan dikenal sebagai bos tambang di Tanjung Pinang – Kepri dan Sulawesi Tengah, serta memiliki relasi pejabat dan APH untuk memperlancar usahanya setelah mendapat kuasa direksi dan menunjuk dirinya sebagai Direktur Cabang perusahaan di Kepri tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Karena itu, manajemen berharap aparat penegak hukum bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani laporan BD, serta tidak diskriminatif atau terpengaruh oleh konflik internal yang sedang berlangsung di PT Cocoman.











