Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur memastikan penyidikan kasus pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025 tetap berjalan.
Sejumlah pihak dan saksi telah diperiksa bahkan dalam tahap pengembangan dalam status Penyidikan.
“ Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait sedang berlangsung. Bahkan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak awal Mei 2026,” tandas Deri Fuad Rachman kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Luwu Timur kepada awak media, Rabu 10 Juni 2026.
Dia memastikan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
“ Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang mengetahui tentang proses pengadaan pakaian seragam tersebut. Bahkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan ini diperiksa secara intensif,” sambungnya.
Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di dinas pendidikan dan kebudayaan Luwu Timur, Dinas koperindag yang melakukan pendataan pelaku usaha/ UMKM lokal, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), koordinator UMKM hingga pelaku UMKM lokal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain pihak-pihak tersebut kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Rabu 10 Juni 2026 juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bendahara dinas pendidkan dan kebudayaan Luwu Timur, pejabat penatausahaan keuangan dinas pendidikan dan kebudayaan serta kepala bidang perbendaharaan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah (BUD).
Selanjutnya pada Kamis 11 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada tiga PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan Luwu Timur masing-masing Kabid PAUD, kabid Sekolah Dasar (SD) dan Kabid sekolah menengah pertama (SMP).
Dari pantauan media ini, seluruh pihak terkait diperiksa secara marathon dari pukul 09.00 WITA, hingga malam hari, selama proses penyidikan berlangsung.
“ Tetap kami fokuskan untuk mendalami keterangan dari pihak-pihak dan saksi-saksi yang mengetahui ataupun terlibat langsung dalam proses pengadaan pakaian seragam, termasuk adanya kerugian negara. Jadi tidak benar jika penydikan kasus ini jalan di tempat,” tutup Deri.












