Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Dua warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi dilaporkan Ke Polres Bone. Masing-masing berinisial SP dan JR
Korban resmi dilaporkan oleh pemilik Sertipikat Hak Milik nomor 275 atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma berdasarkan bukti laporan polisi nomor: LP/341/VI/2026/SPKT/Res Bone/tanggal 04 Juni 2026
” Benar, kemarin saya melaporkan SP dan JR di Polres Bone, ” kata Sibu Bin Juma kepada batarapos.com Jumat 05 Juni 2026.
Laporan Polisi tersebut lanjut Sibu, perihal indikasi dugaan penyerobotan lahan bersertipikat miliknya yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bone seluas 9.213 meter persegi, Dimana kedua warga Desa Tungke berinisial SP dan JR disinyalir secara melawan hukum menguasai objek lokasi milik korban.
” SP dan JR menanami jagung kebun saya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai sekarang tanpa persetujuan dari pihak kami, dan saya merasa dirugikan, ” tambahnya.
Sebelumnya objek lokasi milik Sibu Bin Juma tengah berperkara dengan Muh Sabir Bin Hannase selaku penggugat hingga berujung eksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 juni 2024.
Dan tepat bulan Agustus 2025 Sibu Bin Juma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dan dikabulkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 808 PK/Pdt/2025, tanggal 6 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya ” Sibu Bin Juma Layangkan Somasi Gegara Tanahnya Digarap Orang Lain “












