Nasabah KSP Balo’Ta Dipolisikan Dugaan Penggelapan Sertipikat, Ada Oknum Guru Terlibat ?

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – SR alias RN nasabah KSP Balo’Ta, warga Desa Jalajja, kecamatan Burau, kebupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dipolisikan.

Dia diduga melakukan penipuan dan Penggelapan Sertipikat Tanah milik Sita warga dusun Sumbernyiur, Desa Lampenai Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

SR alias RN saat ini bekerja sebagai pegawai swasta di RSUD I Lagaligo, dia meminjam uang Rp. 150 juta dan menjaminkan Sertipikat Tanah milik Sita di Koperasi Balo’ Ta di kecamatan Mangkutana pada tahun 2024 lalu tanpa sepengetahuan pemilik.

RN dilaporkan ke Polisi oleh Sita selaku pemilik sertipikat tanah pada Senin 29 Juni 2026.

” Sekitar dua tahun lalu Itu sertipikat ada di rumahnya memang, tapi kami tidak tahu kalau dia jaminkan di koperasi, setiap diminta dia bilang ada ji di rumah, tapi ternyata ada di koperasi Balo ta,” Ungkap Sita kepada batarapos.com.

Dia menjelaskan bahwa awal mula sertipikat tanah itu berada di rumah RN saat Sita pemilik sertipikat membutukan dana, rencananya itu terdengar oleh RN sehingga RN menawarkan jika memiliki sertipikat tanah dengan mudah mendapat dana pinjaman.

Saat itu sertipikat diserahkan dengan harapan dana yang dibutuhkan oleh Sita segera ada namun waktu berlalu, RN berdalih tidak mendapatkan dana, sehingga sertipikat tanah milik Sita masih berada di tangan RN.

” Waktu itu kami butuh sekali dana, dia minta sertipikat katanya nanti dia carikan, tapi sampai keperluan berlalu tidak ada juga dana dia dapat katanya, makanya itu sertipikat masih sama dia,” ungkapnya.

Terkuaknya sertipikat dijaminkan di Koperasi Balo’ Ta oleh RN setelah angsuran menunggak selama lima bulan, pihak koperasi melakukan penagihan kepada pemilik sertipikat yang saat itu terkejut lantaran tidak pernah menjaminkan Sertipikat untuk pinjaman dana.

Pemilik sertipikat pun mendatangi koperasi Balo’Ta untuk memastikan, namun saat dimediasi pihak Koperasi menolak menukar jaminan sertipikat dengan jaminan lain milik RN, dan RN juga berdalih akan melunasi dalam jangka tiga bulan namun hingga kini tak kunjung diselesaikan.

Saat akan dipolisikan pada Januari 2026 lalu, RN kembali berjanji melalui surat pernyataan yang dibuat di kantor Desa Lampenai, dia berjanji akan mengembalikan sertipikat tanah milik Sita pada bulan Maret 2026, naum hingga akhir bulan Juni 2026 sertipikat tersebut tak kunjung dikembalikan.

Untuk memuluskan dugaan penggelapan sertipikat menjadi jaminan di Koperasi Balo’Ta, ada oknum guru di Kecamatan Burau diduga terlibat, oknum guru tersebut merupakan kader KSP Balo’Ta wilayah kecamatan Burau.

Hal tersebut diperkuat dengan kehadiran oknum guru tersebut mendampingi RN tiap saat pengurusan jaminan ke Koperasi Balo’Ta hingga pencairan dana.

Sementara oknum guru tersebut mengetahui jika atas nama dalam sertipikat berbeda dengan nama pemohon, bahkan dia juga diduga mengetahui jika sertipikat dijaminkan tanpa sepengetahuan pemilik.

Sita berharap dengan melapornya pihak berwajib sertipikat miliknya segera dikembalikan dan RN mendapat hukuman atas perbuatannya diduga menggelapkan sertipikat milik Sita sejak tahun 2024.

Baca Berita Terkait :

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertipikat Tanah di Koperasi Balo’ Ta, Warga Burau Ini Terancam Dipolisikan !

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan