Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengeksekusi tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiga terpidana masing-masing Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad. Eksekusi dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah putusan pengadilan terhadap ketiganya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Melalui Jaksa Eksekutor, Kejari Luwu Utara melaksanakan eksekusi sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan pengadilan, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Adapun Hasrul, S.T., berdasarkan putusan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks juncto Nomor 4/PID.TPK/2026/PT MKS juncto Nomor 9417 K/Pid.Sus/2026, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sementara Adi Wijaya alias Pego dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks juncto Nomor 3/PID.TPK/2026/PT MKS juncto Nomor 9404 K/Pid.Sus/2026.
Selain pidana penjara dan denda, Adi Wijaya juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp939.256.347,80, sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Sedangkan Uzair Saad dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks juncto Nomor 5/PID.TPK/2026/PT MKS juncto Nomor 9418 K/Pid.Sus/2026. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan tiga surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara tertanggal 26 Oktober 2026, masing-masing Nomor PRINT-970/P.4.33/Fu.1/10/2026 untuk Adi Wijaya alias Pego, Nomor PRINT-971/P.4.33/Fu.1/10/2026 untuk Hasrul, S.T., dan Nomor PRINT-974/P.4.33/Fu.1/10/2026 untuk Uzair Saad.
Setelah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, ketiga terpidana kemudian dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Luwu Utara menuju Rutan Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Ketiganya tiba di Rutan Kelas IIB Masamba sekitar pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan dan penerimaan oleh pihak rutan.
Kajari Luwu Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab demi menjamin kepastian hukum.
” Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, ” ucap Ridzky Septriananda, Jumat (30/10/2026).








