Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, menyoroti proses awal penerimaan laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialami kliennya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik Bin Rusdin, S.Sos., S.H., M.H., dan M. Akbar, S.H., menilai proses penerimaan laporan di Polres Luwu Utara perlu mendapat perhatian serius.
Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada awak media, mereka mengklaim bahwa saat pertama kali mendatangi Polres Luwu Utara untuk membuat laporan sekaligus menyerahkan barang bukti berupa tombak, laporan tersebut belum diterima atau diproses oleh pihak kepolisian.
” Laporan klien kami, baru dapat diterima setelah Kades Lampuawa kembali mendatangi Polres Luwu Utara dengan didampingi tim kuasa hukum, ” ucap Akbar, saat jumpa pers di warkop Philosophia, kelurahan Bone, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara, Selasa (03/11/2026).
” Mereka menilai kejadian tersebut perlu dievaluasi agar hak setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan dan perlindungan hukum dapat terpenuhi sebagaimana mestinya, ” sambungnya.
Melalui pernyataan tersebut, tim kuasa hukum M.Akbar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.
Pertama, mendesak Polres Luwu Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan ancaman menggunakan tombak runcing dan parang panjang.
Kedua, meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serta melakukan supervisi terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Ketiga, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memeriksa dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penerimaan laporan awal yang disampaikan kliennya.
Kuasa hukum menduga terdapat tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara transparan, objektif, dan profesional.
Tim kuasa hukum Kades Lampuawa berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Polres Luwu Utara terkait klaim kuasa hukum mengenai proses penerimaan laporan awal tersebut.










