Liputan : Tim
Palopo, batarapos.com – Rumpun Keluargan Mangade To Magi kembali menghadap Kedatuan Luwu di Kota Palopo untuk menyerahkan kembali dokumen sebagai kelengkapan data terkait sengketa lahan mereka yang mereka sebut dicaplok pemerintah Luwu Timur dan dipersewakan ke PT IHIP.
Penyerahan dokumen ini penting agar pihak kedatuan bisa memahami secara utuh akar persoalan yang kini dihadapi rumpun keluarga Mangade To Magi dengan Pemerintah Luwu Timur. Minggu ( 01 /11/2026).
Penyerahan dokmumen berlangsung di ruang utama kedatuan ( Salassae ) ,dilakukan Arfah Syam dan Daeng Mulis selaku pihak keluarga Mangade To Magi dan diterima pihak kedatuan yakni Tomarilaleng Andi Ansar disaksikan pemangku adat kedatuan Luwu lainya, Andi Toge dan Andi Nasrum.
Menurut Arfah Syam, dokumen yang diserahkan tersebut adalah solusi untuk mengakhiri konflik dengan Pemerintah Luwu Timur terkait klaim Pemda Lutim terhadap lahan mereka.
” Salah satu langkah yang tepat untuk mengakhiri konflik ini adalah kita kembali ke Peta Lahan Kompensasi yang awal yang ditandatangani Andi Hatta selaku Bupati Luwu Timur, Andi Hasan Opu To Hatta Ketua DPRD dan Presiden PT Inco waktu itu Arif Siregar. Seluas 390 Hektar pada 2006 silam.
“Jika peta awal ini menjadi acuan saya yakin 100 persen tidak ada konflik dan tidak ada warga yang keberatan tidak ada juga penggusuran. ” Ungkap Arfah Syam.
Selain peta awal, mereka juga menyerahkan dokumen yang mereka miliki sejak tahun 1969 sampai 2023. Termasuk kronologis riwayat penguasaan lahan dari sebelum di klaim Pemda Lutim hingga diakui sepihak oleh Pemkab Lutim.
Kenapa harus kembali ke Peta awal, karena ternyata peta lahan kompensasi ini sudah terjadi perubahan sebanyak tiga kali oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
” Terkait peta awal ini kami sudah klarifikasi ke Mincara Malili Opu Andi Hatta, waktu itu menjabat sebagai bupati, beliau mengakui bertanda tangan dan tidak mengetahui kalau dibelakang ternyata titik kordinat petanya sudah dirubah sebanyak tiga kali,” Kata Arfah menirukan ungkapan Mincara Malili.
Jika berdasarkan peta awal, maka tidak satupun lahan milik rumpun Mangade To Magi yang di ganggu termasuk lahan petani Laoli yang kini sudah digusur paksa. Karena peta awal ini posisinya diluar lahan warga dan berbatasan dengan kawasan hutan lindung.
” Akibat mengubah titik kordinat itulah sehingga masuk kelahan warga dan terjadilah sengketa lahan yang berlarut. Kebenaran inilah yang ingin kami diskusikan ke Bupati Lutim Irwan Bachri Syam, bukannya menyambut baik ajakan berdiskusi ini malah pasukan Satpol PP yang dia turunkan untuk menggusur paksa. Jadi Sertifikat HPL yang dipegang Pemda Lutim saat ini itu berdasarkan peta yang sudah dirubah. Bukan yang aslinya. “Jelas Arfah.
Andi Esong dalam kesempatan itu mengatakan, sudah turun kelokasi untuk melihat kondisi lapangan di Desa Harapan Malili.
Dari diskusinya dengan warga ternyata tidak ada satupun dari pihak keluarga Mangade To Magi yang keberatan investor masuk berinvestasi di Luwu Timur. Termasuk dengan PT IHIP.
.
” Rumpun Mangade To Magi tidak ada yang menolak PT IHIP. Tidak ada yang menolak investasi, mereka menawarkan jika konflik ini ingin berakhir dengan damai hanya meminta Kembali ke Peta awal. Mereka tidak menuntut ganti rugi sedikitpun jika peta awal jadi patokan. ” Ungkapnya.
Andi Ansar, Tomarilaleng Kedatuan Luwu dalam pertemuan itu mengatakan sudah menangkap maksud dan tujuan kedatangan rumpun keluarga Mangade To Magi.
Semua dokumen dan informasi yang mereka terima akan dibahas secara internal selanjutnya diserahkan kepada Datu Luwu.
” Kami tidak dalam posisi mendukung dan menolak, namun apapun itu pengaduan warga lewat jalur adat tetap diterima dengan baik dan mempelajarinya dengan seksama untuk menindak lanjutinya. ” Ujarnya.
Ancong Taruna Negara, menambahkan dokumen asli peta awal lahan kompensasi ini menjadi pegangan Mangade To Magi dalam menghadapi Pemda Lutim.
” Selain dokumen yang ada sejak tahun 1969 sampai 2023, peta awal lahan kompensasi ini jadi pegangan kami melawan Pemda Lutim. Tinggal tunggu momen saja akan tiba waktunya kita adu dokumen. ” Tutup Ancong.











