Wakil Ketua DPRD Karemuddin : Emas Rampi Bukan Sekadar Rebutan Investor, Masa Depan Rakyat Harus Dijamin

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, menyoroti rencana investasi tambang emas di Kecamatan Rampi yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Ia meminta adanya kepastian dan transparansi dari pihak perusahaan terkait realisasi investasi, kesiapan pendanaan, serta komitmen terhadap masyarakat setempat.

Menurut Karemuddin, potensi emas di Rampi tidak boleh hanya menjadi komoditas yang diperebutkan kepentingan pemilik modal, sementara masyarakat terus berada dalam ketidakpastian mengenai masa depan wilayahnya.

” Rampi bukan ruang tunggu investor. Kekayaan alam daerah bukan komoditas untuk dipermainkan, ” tegas Karemuddin dalam pernyataannya, Sabtu (07/11/2026).

Ia menilai, setelah bertahun-tahun potensi tambang emas Rampi menjadi pembicaraan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai keseriusan perusahaan dalam merealisasikan investasi tersebut.

Karemuddin juga mengingatkan agar izin pertambangan tidak sekadar menjadi instrumen untuk mempertahankan penguasaan wilayah konsesi tanpa kejelasan kegiatan usaha maupun kepastian pendanaan.

Jika terdapat kendala terkait kesiapan modal, kemampuan teknis, maupun pendanaan, menurutnya, perusahaan harus menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada publik.

Karemuddin menegaskan sedikitnya ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak perusahaan dalam rencana investasi tambang emas di Rampi.

Pertama, kepastian investasi dan bukan sekadar janji. Investor harus mampu menunjukkan keseriusannya melalui rencana kerja yang terukur, kemampuan pendanaan, target pelaksanaan, serta komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sosialisasi dan janji pembangunan tidak cukup apabila tidak disertai kepastian mengenai realisasi investasi dan manfaatnya bagi masyarakat.

Kedua, perlindungan hak masyarakat adat. Karemuddin mengingatkan bahwa tanah Rampi bukan sekadar hamparan wilayah yang dihitung berdasarkan luas konsesi pertambangan.

Di wilayah tersebut terdapat masyarakat, sejarah, tanah adat, ruang hidup, sumber penghidupan, serta masa depan generasi yang harus dihormati.

Karena itu, kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Kepastian hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Ketiga, kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi daerah. Jika investasi tambang emas benar-benar direalisasikan dan memenuhi seluruh ketentuan hukum, kontribusinya terhadap masyarakat Rampi dan Kabupaten Luwu Utara harus jelas.

Mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi ekonomi daerah, perlindungan lingkungan, hingga jaminan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

” Jangan sampai kekayaan emasnya menjadi rebutan kepentingan modal, sementara rakyatnya tetap menunggu keadilan, ” demikian penegasan sikap Karemuddin.

Lebih lanjut, Karemuddin menegaskan bahwa sikap kritis terhadap rencana investasi tambang bukan berarti menolak kehadiran investor di Kabupaten Luwu Utara.

Ia justru mendorong investasi yang bertanggung jawab, transparan, memiliki kepastian, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Namun, apabila perusahaan tidak mampu membuktikan keseriusannya dan memenuhi kewajiban, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baginya, pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi juga harus memastikan masyarakat menjadi pihak yang memperoleh manfaat dan perlindungan.

” Rampi bukan sekadar tempat menyimpan cadangan emas. Rampi adalah tanah kehidupan masyarakat yang harus dihormati, ” tegasnya.

Karemuddin berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap masa depan investasi tambang emas di Rampi. Ia menekankan bahwa kekayaan alam seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperbesar kepentingan pemilik modal.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan