25 April 2024, 9:17 am

Kepsek SMA Negeri 25 Bone : Kita Akan Bersihkan Yang Namanya PungliĀ 

Bone, Batarapos.com – Kepala Sekolah Masrida S.Pd, M.M bersama Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 25 A.Arifin yang sekaligus merupakan Kepala Desa Bengo, Kabupaten Bone yang terletak di Lappajupeng, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasinya.

Pengaturan pengelolaan Managemen keuangan sekolah dalam proses belajar mengajar seperti dari anggaran yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan khusus dibidang pendidikan dalam menjamin mutu dan kualitas Pendidikan didaerah ini untuk para siswa dan siswi yang mengikuti proses belajar mengajar.

Hal ini diakui oleh pihak sekolah SMA Negeri 25 Bone tidaklah mudah ibarat semudah membalikkan telapak tangan kepada batarapos.com, 4/8/2019.

“Ada mekanisme SOP atau petunjuk juknis didalamnya yang harus kami ikuti berdasarkan peraturan perundang-undangan dari anggaran yang diberikan kepada pihak sekolah kami, kami tidak berani melakukan pelanggaran sedikitpun”, ucap Masrida S.Pd, M.M.

Dari mekanisme tersebut sambungnya, selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 25 Bone, mengatakan baik dari pihak tingkat Komite Sekolah maupun pihak Sekolah, berusaha melakukan berbagai upaya yang menjadi alternatif untuk mencukupkan anggaran untuk menutupi kos biaya yang harus ditanggung oleh pihak sekolah.

Salah satu yang dilakukan oleh pihaknya menurutnya adalah pungutan yang pernah dibayarkan dari para siswa dan siswi di SMA Negeri 25Ā  yang menjadi sorotan media.

“Ini masukan yang tentu kita respon secara positif, dimana kita akan melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab kami menutupi pos-pos biaya yang juga sudah menjadi kewajiban kami”, paparnya.

Hal yang sama ungkapkan Kepala Desa Bengo, A.Arifin selaku Ketua Komite Sekolah pungutan itu belum pernah dibahas sejak dirinya menjabat selama tiga tahun.

“Yang pernah membahas masalah ini adalah Ketua Komite sebelum saya”, tandasnya.

Dari pihak Kepala Sekolah dan Ketua Komite mengakui bahwa apa yang jadi pokok perbincangan memang pernah terjadi, akan tetapi kata mereka hal tersebut merupakan kesepakatan antara orang tua murid dengan stake houlder sekolah sebelum keduanya menduduki jabatan.

“Jika ada yang salah faham atau salah pengertian kita akan perbaiki bersama, utamanya koordinasi antara orang tua murid dan pihak sekolah”, tuturnya.

Sudah tentu kata mereka, hal-hal yang menyangkut diluar rel mekanisme juknis akan di bersihkan, apa lagi pungutan yang memberatkan murid yang dapat menghambat proses belajar mengajar.

“Pembayaran yang tidak wajar kepada murid tentu kita bersihkan”, tutup Kepala Sekolah SMA Negeri 25 Bone. (Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan