29 Maret 2024, 11:47 pm

Aktif Produksi Belum Miliki Izin TPS Limbah B3,  Alpian : Ada Kelalaian PT. CLM !

Luwu Timur, batarapos.com – PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang hampir dua tahun ini aktif produksi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, namun belum memiliki izin TPS Limbah B3.

CLM dinilai lalai dalam melakukan pengrurusan izin TPS limbah B3, hal itu diungkapkan anggota DPRD Luwu Timur (Alpian Alwi) saat dikonfirmasi.

Menurut alpian, alasan tidak masuk akal yang diutarakan pihak PT. CLM dalam proses pengurusan izin TPS limbah B3 yang konon sejak dua tahun lalu diurus terkendala hanya karena aturan yang berubah.

“Ada kelalaian pihak PT. CLM, ini alasan tidak masuk akal, kenapa tidak diurus memang sebelumnya, kalau alasan dua tahun lalu diurus tiba-tiba berubah aturan pengurusan ke pusat sementara surat edaran perubahan itu sendiri keluar 12 Maret 2021 tahun ini, kan lucu,” Ungkap Alpian alwi.

Alpian Alwi mengatakan, pengelola limbah B3 tanpa izin ancaman pidana dan dendanya sangat jelas, jika Kementrian tegas maka APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan.

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” Kata Alpian Alwi mengutip pasal 102 Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga menjelaskan bahwa selain persoalan izin Limbah B3, ada beberapa temuan  Kementrian Lingkungan Hidup yang surat edarannya dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2021. (**)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan