10 Oktober 2024, 6:00 am

Anggota DPRD Luwu Timur Sarankan Pemerintah Lepas Kawasan Jadi Hutan Produksi


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Fraksi Golkar menyarankan dalam RPJPD, Pasal terkait pengusulan pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan hutan Produksi, mengingat Pertumbuhan Penduduk yang terus meningkat dan masih banyak perkampungan yang masuk hutan lindung, dengan demikian, diharapkan hal tersebut dapat mendorong Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai kawasan industri strategis.

Demikian disampaikan Wahidin Wahid, Jubir Fraksi Golkar dalam Paripurna DPRD Lutim. Kamis ( 20/06/2024).

Menurut Wahidin, Penyusunan RPJPD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah.

RPJPD menjadi koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan Lima Tahunan maupun tahunan.

Substansi RPJPD harus selaras dengan RPJPN 2025-2045. Untuk memastikan tujuan bersama bangsa dapat tercapai, maka Visi RPJPD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045.

” Sistematika substansi RPJPD harus selaras dengan RPJPN 2025-2045; Muatan RPJPD setidaknya mencakup: Sasaran Utama Pembangunan, Upaya transformasi, Tahapan transformasi, Pembiayaan Pembangunan dan Kaidah Pelaksanaan.” Ungkap Wahidin.

Ia menambahkan, upaya transformasi daerah dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah serta kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

Periode RPJPD harus selaras dengan periode RPJPN 2025-2045, termasuk periodisasi pentahapan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Arah pembangunan jangka panjang ditujukan untuk menurunkan ketimpangan sosial dan ekonomi melalui berbagai upaya transformatif.

Pembangunan Pulau Sulawesi ke depan diproyeksikan berdampak terhadap Kawasan Timur Indonesia (KTI). Visi Kabupaten Luwu Timur perlu dipersiapkan dengan perencanaan yang matang,didukung dengan potensi pengembangan daerah sebagai upaya akselerasi transformasi pembangunan baik sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan baik di kabupaten maupun untuk menunjang Pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Urgensi penyusunan RPJPD secara substantial adalah keberhasilan dalam merumuskan permasalahan dan isu strategis jangka panjang pembangunan daerah. Pemerintah Daerah harus memastikan visi dan misi daerah secara berkesinambungan melalui penentuan kebijkan berkesinambungan menjadi dasar strategis penyusunan RPJMD, diselaraskan dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 dan RPJPD 2025-2045.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan