
Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Perjuangan Sibu Bin Juma, Warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone , Sulawesi Selatan pasca dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Bone rupanya tidak terhenti.
Langkah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) rupanya akan ditempuh keluarga ini, semata untuk mencari keadilan yang hakiki. Semata memperjuangkan tanah miliknya yang diakui Negara secara administrasi dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Badan Pertanahan Kabupaten Bone tahun 2019 silam atas nama Sibu Bin Juma.
Rencana pengajuan PK oleh Sibu Bin Juma kali ini tidak didampingi seorang pengacara, ia trauma. Mengingat penanganan oknum pengacara sebelumnya tidak maksimal dalam memperjuangkan haknya sebagai pemilik tanah.
” Rencana pengajuan PK nanti ditemani anak dan keluarga, dengan bukti hak milik yang saya kuasai, ” Terangnya kepada batarapos.com, Jumat 14 februari 2025.
Kelengkapan bukti pendukung lainnya, rupanya sudah disiapkan Sibu Bin Juma termasuk Silsila Keluarga dan kewarisan, namun bukannya melayani sebagai pelayan masyarakat. Oknum Kepala Desa Tungke, Kecamatan Bengo diduga persulit pemberkasan warganya, dengan dalih tanah tersebut berperkara.
” Saya tidak berani tanda tangani, saya takut apalagi ini masalah tanah yang bersengketa kemarin,” Kata Kades Tungke Akbar saat disodorkan berkas silsila turunan Sibu Bin Juma .