batarapos.com – Ketua DPD RI menghadiri kuliah umum yang di selenggarakan oleh Universitas Andi Djemma pada (Kamis/22/September/2022) di Aula Ratona Kantor Walikota Palopo. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mengembalikan Kedaulatan dan Kembalikan Kesejahteraan Rakyat”.
Setelah kegiatan, Ir.H.AA La Nyalla Mahmud Matalitti menemui Aktivis Luwu Timur dan HMI MPO Cabang Palopo membahas isu lokal yang dituangkan dalam lembaran aspirasi.
Ex Ketua HAM-Lutim Ibriansyah Irawan menyampaikan kepada ketua DPD RI bahwa Saat ini telah terjadi polemik tentang Kontrak Karya PT Vale.
“Tentang kontrak karya itu diperpanjang atau tidak, kami serahkan kepada pemerintah, tapi tolong nasib masyarakat Luwu Timur juga diperhatikan. Luwu Timur dapat apa?” Ucap Ibriansyah.
Mereka juga meminta agar pembahasan kontrak karya PT Vale melibatkan Pemerintah Daerah.
“Bendungan Larona semestinya sudah diakuisisi oleh pemerintah karena telah beroperasi lebih dari 40 Tahun, sesuai dengan surat izin pemerintah PUTL RI nomor 48/KPTS/1975 tentang pemberian izin usaha listrik kepada PT Inco,” Jelas Ibriansyah.
Sementara itu MUH Fadly yang merupakan Ketua Umum HMI juga menyampaikan tentang pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya “Kami berharap bapak juga mengawal pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya, ini menjadi harapan semua rakyat Luwu Raya” Ujar Fadly dihadapan Ketua DPD RI.
Ketua DPD RI La Nyalla merespon aspirasi para aktivis, pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi tersebut melalui rapat dan akan melakukan follow up.
“Saya akan rapatkan aspirasi ini sesuai dengan porsi kami di DPD RI, ini memang penting menyangkut kesejahteraan daerah, kami sambut baik aspirasi ini,” tutup La Nyalla.
Adapun poin aspirasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Membantu dan mengawal pemekaran DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya,
2. PT Vale Indonesia dan PT Bumi Mineral Sulawesi diminta untuk memberdayakan masyarakat dan kontraktor lokal yang ada di daerah,
3. Pembahasan perpanjangan kontrak karya PT Vale Indononesia wajib melibatkan Pemerintah Daerah,
4. PT Vale Indonesia segera memberikan PLTA Larona untuk dikelola/diakuisisi oleh pemerintah sesuai dengan surat isin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) RI Beronomor 48/KPTS/1975 tentang pemberian Izin Usaha Listrik kepada PT. Internasional Nickel Indonesia.
Tim












