29 Maret 2024, 11:36 pm

Baru Bebas dari Lapas, Satu Warga Tomoni Timur Kembali Ditangkap Polisi

Luwu Timur, batarapos.com – Unit Reskrim Polsek Wasuponda Kabupaten Luwu Timur di back up Unit Reskrim Polsek Mangkutana menangkap satu orang warga Dusun Mandiri Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (2/7) sekitar pukul. 09.20 wita.

Adrian alias Midun (22) ditangkap di rumahnya di Dusun Mandiri, Polisi juga menemukan barang bukti hasil curian berupa handpone merek Xiaomi Redmi Note Pro 8 warna hijau metalic.

Saat ditangkap, pelaku mengakui jika handpone tersebut adalah hasil curian, yang saat ini masih digunakannya.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi LPB/20/VI/2020/Sabhara tanggal 02 Juni 2020, dimana korbannya merupakan warga Jalan A. Yani No.17 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.

“Pelaku sudah diamankan, berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian, pelaku saat ini tengah kita introgasi, untuk TKP korban sendiri kita belum memastikan ada berapa, namun kita akan lakukan pengembangan” Kata Kapolsek Wasuponda (Iptu. Simon Siltu, S.H).

Iptu Simon Siltu juga menjelaskan bahwa pelaku adalah tahanan asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Mappedeceng, Luwu Utara dan menjalani masa tahanan 2 tahun dengan kasus yang sama.

“Pelaku ini merupakan tahanan asimilasi Lapas Mappideceng, yang baru keluar, dengan kasus yang sama, tindak pidana pencurian” Jelasnya.

Hingga dikabarkan, Polisi masih melakukan pengembangan TKP aksi pelaku, diduga pelaku beraksi lebih dari satu tempat. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan