27 Juli 2024, 10:32 am

Beda Nasib Ketua DPC APRI dan Dua Kasus Dugaan Penipuan di Luwu Timur, Libatkan Oknum LSM dan Oknum Wartawan ?

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Beda nasib dan penanganan tiga laporan dugaan penipuan di Mapolres Luwu Timur, yang melibatkan Ketua DPC APRI, oknum LSM dan oknum wartawan.

Nahas nasib ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) usai kasusnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan lalu ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh unit Tipidter Polres Luwu Timur.

Ketua DPC APRI Luwu Timur dilaporkan dugaan penipuan terhadap para penambang TGC di sungai Kalaena, korbannya mengaku menyerahkan uang puluhan juta agar bisa melakukan penambangan ilegal secara bebas.

Lain halnya dengan kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum LSM dari kecamatan Mangkutana inisial R, dia dilaporkan oleh warga kecamatan Towuti pada Januari 2024 lalu atas dugaan penipuan modus urus IUP pertambangan puluhan juta rupiah.

Laporan oknum LSM ini masih tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kanit Lidik 1 Resum Polres Luwu Timur, IPDA Yakob Lili yang menangani laporan tersebut, mengatakan masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan pelapor dan oknum LSM selaku terlapor, bahkan terlapor blak-blakan mengakui jika dirinya memang menerima uang dari pelapor untuk mengurus dokumen izin penambangan, namun setelah uang diserahkan, tidak ada satu pun dokumen yang diterbitkan.

” Masih pemeriksaan lanjutan, pelapor belum sempat hadir karena berhalangan,” Ucap Kanit Lidik 1 Resum Polres Luwu Timur, IPDA Yakob Lili saat dikonfirmasi batarapos.com.

Kasus lainnya yakni laporan dugaan penipuan modus tutup Sistem yang mengakibatkan uang korban Y warga Desa Lakawali, raib Rp. 300 juta, kasus  dugaan penipuan ini dilaporkan pada September 2023 lalu namun teralpor GR warga Malili belum juga ditetapkan tersangka.

Sejumlah bukti transfer uang dan percakapan terlapor terhadap pelapor hingga percakapan dugaan keterlibatan oknum wartawan telah diserahkan ke penyidik, dimana saat itu, oknum wartawan berperan membujuk pelapor untuk membuat surat pernyataan seolah-olah uang tersebut dianggap sudah dikembalikan dengan jaminan setipikat tanah milik orang lain.

Kanit Lidik 1 Resum Polres Luwu Timur, IPDA Yakob Lili yang juga menangani laporan tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara, meski beberapa kali akan dilakukan pertemuan antara pelapor dan terlapor namun terlapor dan oknum wartawan tersebut tidak mengahdiri undangan penyidik.

” Sudah dilakukan gelar perkara, masih dilalukan pendalaman,” Kata IPDA Yakob Lili.

Terlapor GR diketahui sebagai penyedia jasa pinjaman modal bagi pengusaha, menurut pelapor saat itu dirinya hendak meminjam dana diatas satu Miliar namun dengan syarat wajib tutup sistem sebesar Rp. 300 juta untuk mencairkan dana satu miliar lebih, bukannya dapat pinjaman, malah dana tutup sistem milik pelapor raib.

Berita Terkait : 

Raib Rp 300 Juta, Warga Malili Dipolisikan Dugaan Penipuan Modus Pinjaman Tutup Sistem

Oknum LSM Asal Magkutana Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Modus Urus IUP

Ketua DPC APRI Luwu Timur Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan