27 Juli 2024, 11:06 am

Beredar Surat PT. Sindoka, Perintahkan Warga Cabut Tanaman

 

Mangkutana, Batarapos.com – Beredar surat PT Sindoka (Sinar Indonesia Merdeka) tertanggal 16 September 2019 yang baru diterima oleh pemerintah Kecamatan Mangkutana siang tadi, Selasa 1 Oktober 2019 dipertanyakan.

Isi surat tersebut, menegaskan agar masyarakat yang mengolah tanah terlantar itu sejak tahun 1990an, “segera mencabut, mengangkat, membersihkan segala tanaman yang ditanam dan membongkar, serta mengangkat segala jenis bangunan yang warga bangun diatas areal HGU PT Sindoka, terhitung sejak 16 September 2019 sampai dengan Jumat 20 September 2019”

Aneh bin ajaib, perintah sepihak itu ditegaskan oleh PT Sindoka, sementara diketahui, HGU PT Sindoka dilahan seluas 3.509 hektare itu berakhir pada tahun 2017 lalu, dan tidak ada perpanjangan.

Lebih anehnya lagi, surat yang intruksinya sudah finish itu baru diterima Pemerintah Kecamatan pada tanggal 1 Oktober 2019, dimana surat itu dijuluki surat siluman.

“Biasanya surat resmi itu disertai stempel kantor ini kok tidak ada ya, dan juga suratnya sudah habis masa berlakunya baru diterima hari ini Selasa 1 Oktober 2019, tetapi saya tetap akan melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti surat tersebut, dengan memanggil para Kepala Desa yang berada diatas lahan yang dimaksud” Ungkap Camat Mangkutana (Sri Mulyani).

Mendengar isu surat yang beredar, masyarakat penggarap lahan tersebut meminta penjelasan pemerintah Desa, namun pemerintah Desa pun belum menerima surat siluman tersebut. (Subhan).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan