22 Mei 2025, 2:22 pm

Berikut 5 Poin Keputusan Rapat Anggota Kelompok Tani Koperasi KAMU

Luwu Timur, batarapos.com – Dua Kelompok Tani Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) yakni kelompok tani Sintuwu dan kelompok tani harapan makmur kabarnya, sudah lima kali melaksanakan rapat.

Namun dari kelima kali rapat yang dilaksanakan itu, pihak koperasi yang diundang tidak pernah hadir, sehingga keputusan rapat anggota kelompok tani ditetapkan dan disepakati bersama pada rapat yang berlangsung di Kantor Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

Adapun lima poin keputusan bersama anggota kelompok tani saat rapat tersebut yaitu.

1. Laporan pertanggungjawaban kegiatan keuangan PSR yang telah dilaksanakan harus dilaporkan oleh pengurus kepada anggota kelompok tani sintuwu dan kelompok tani harapan makmur paling lambat tanggal 21 agustus 2020 dalam rapat anggota kelompok yang dihadiri oleh semua anggota tani, pemerintah Desa dan Dinas Pertanian (dilaporkan secara rinci dan disertai bukti rekening koran).

2. Pelaksanaan dan pelaporan selanjutnya dikelolah oleh kelompok dan didampingi oleh dinas Pertanian dengan catatan laporan keuangan kegiatan yang telah dicairkan harus terinci dan lengkap termasuk laporan keuangan lahan yang dibatalkan (bukti transfer dana pengembalian ke pusat).

3. Pencairan dana untuk kegiatan PSR selanjutnya harus dilakukan oleh ketua dan bendahara kelompok dan diketahui oleh dinas Pertanian.

4. Bibit kelapa sawit yang akan disalurkan kepada petani harus sesuai dengan isi perjanjian dengan pihak koperasi yakni berumur minimum 1,5 tahun dan harus ditanam pada bulan Agustus 2020, apabila bibit yang akan disalurkan tidak sesuai dengan isi perjanjian dan tidak ditanam pada bulan Agustus 2020 maka petani berhak menolak dan memutuskan kerjasama dengan pihak koperasi.

5. Pengurus kelompok tani sintuwu dan harapan makmur wajib untuk mengadakan rapat anggota untuk membahas rencana kegiatan selanjutnya yang akan dilaksanakan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaksanakan.

Lima poin Keputusan bersama tersebut, rencananya akan dibacakan pada rapat yang berlangsung pada Jumat 21 Agustus 2020 sore tadi yang dihadiri oleh pihak Koperasi dan Dinas Pertanian, namun keputusan itu gagal dibacakan sebelum akhirnya para anggota kelompok tani membubarkan diri dari ruang rapat saat rapat baru dimulai.

“Anggota kelompok tani maunya dibacakan itu kesepakatan bersama yang dibuat, tapi lain yang dibahas, makanya anggota kelompok tani kecewa, ditambah lagi kata kata Pak Desa yang kurang bagus didengar” Ucap Frengki.

Para anggota kelompok tani membubarkan diri saat rapat baru dimulai lantaran Kepala Desa Kasintuwu melontarkan kata-kata yang sangat menyinggung anggota kelompok tani.

“Apa yang mau saya sampaikan ini, sama ji dengan yang akan disampaikan oleh ketua kelompok maupun pihak Koperasi, jangan kalian ini yang mau diatur justru mau mengatur, kalau tidak mau diatur silahkan keluar dari sini” Kata Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) dihadapan peserta rapat.

Kata-kata yang dilontarkan Kades itu memicu kekecewaan anggota Kelompok tani, sehingga seluruh anggota kelompok tani meninggalkan ruang rapat. (**).

 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan