Luwu Timur, batarapos.com – Berdasarkan Surat Edaran Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Abdul Halim Iskandar) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan padat karya tunai Desa tanggal 24 Maret 2020 kepada para Gubernur, para Bupati, para Wali Kota dan para Kepala Desa se-Indonesia terkait pembentukan dan paparan tugas Relawan Desa Lawan Covid-19.
Tugas Relawan Desa dalam melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
– Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan,
– Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,
– Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi,
– Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum seperti balai desa,
– Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan covid-19,
– Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19, serta nomor telpon rumah sakit rujukan, nomor telpon ambulan, dan lain-lain.
– Melakukan deteksi dini penyebaran covid-19, dengan memantau penggerakan masyarakat melalui:
• Pencatatan tamu yang masuk ke Desa, Pencatatan keluar masuknya warga Desa setempat ke daerah lain,
• Pendataan warga Desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota besar,
• Pemantauan perkembangan orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pantauan (PDP) covid-19,
• Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
– Melakukan penanganan terhadap warga Desa korban covid 19 dengan langkah-langkah sebagai berikut :
• Bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan dan Puskesmas setempat,
• Penyiapan ruang isolasi di Desa,
• Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak covid 19 untuk melakukan isolasi diri,
• Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi,
• Menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi,
• Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah Kabupaten/Kota cq Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta BPBD. (Mus).