
Liputan : Rudini
Palu, batarapos.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, berlangsung panas. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meluapkan amarahnya dan mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional PT FMI. Rabu (15/4/2026),
Desakan keras tersebut merupakan buntut dari tragedi meninggalnya seorang pekerja kontrak di area kerja perusahaan tersebut. Safri menilai insiden itu bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bukti nyata adanya kelalaian serius dalam penerapan standar keselamatan.
“ Saya tegaskan, jangan main-main dengan nyawa rakyat! Kami mendesak operasional PT FMI dicabut sekarang juga. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tapi bukti nyata adanya pembiaran, ” tegas Safri dalam forum.
Ia menuding PT FMI kerap meremehkan regulasi yang berlaku. Menurutnya, prosedur keselamatan hanya dijadikan formalitas administratif, sementara kondisi di lapangan justru berisiko tinggi bagi para pekerja.
“ Mereka terlalu menggampangkan aturan. Prosedur hanya dianggap formalitas di atas kertas, sementara fakta di lapangan sangat berbahaya. Mereka tidak layak beroperasi di tanah Sulawesi Tengah, ” ujarnya.
Tak hanya menyasar perusahaan, Safri juga mengkritik keras kinerja Inspektur Tambang. Ia menilai pengawasan selama ini cenderung lemah dan lebih fokus pada aspek administratif ketimbang kondisi riil di lapangan.
“ Jangan hanya melihat kelengkapan dokumen di atas meja, sementara nyawa melayang di lapangan ! ” semprotnya.
Safri menegaskan, persoalan ini menyangkut pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban terkait kaidah teknik pertambangan yang baik serta standar keselamatan kerja.
“ Ini bukan soal kertas, ini soal pelanggaran Undang-Undang Minerba. Jika Inspektur Tambang tetap lunak, maka turut bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, khususnya perusahaan subkontraktor yang dinilai paling rentan mengabaikan aturan.
“ Pak Gubernur harus bertindak tegas, jangan lembek, semua izin perusahaan harus dievaluasi total, terutama subkontraktor. Mereka sering abai terhadap hukum dan keselamatan demi keuntungan, ” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja kontrak sebagai indikasi adanya masalah sistemik dalam rantai kerja sama antara perusahaan induk dan subkontraktor.
Safri memastikan Komisi III DPRD Sulteng akan terus mengawal kasus ini hingga ada sanksi konkret yang dijatuhkan.
“ Tidak ada kompromi untuk urusan nyawa. Kami akan pastikan rekomendasi pencabutan izin ini sampai ke meja Gubernur dan menjadi peringatan keras bagi perusahaan lainnya di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.










