28 Maret 2024, 8:19 pm

Bupati Jawab Pandangan Fraksi DPRD Luwu Timur Atas Dua Ranperda

Malili, batarapos.com – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda tunggal Penyampaian Jawaban Bupati Luwu Timur di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (18/12/19).

Jawaban Bupati ini sebagai tindaklanjut atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait dua Ranperda usulan eksekutif yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung sehari sebelumnya.

Diawal pemaparannya, Bupat menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Anggota Dewan yang tergabung dalam Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur karena telah menyampaikan pemandangan umumnya sebagai tahapan pembahasan terhadap dua ranperda tahap III 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terhadap pertanyaan dari Fraksi Nasdem, bahwa tujuan dilakukannya perubahan atas perda pelayanan pasar adalah untuk menyesuaikan tarif yang dianggap tidak sesuai perkembangan perekonomian saat ini, klasifikasi tipe/golongan pasar dengan harapan PAD semakin meningkat.

Untuk pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Golkar, Ia menyampaikan indikator tolok ukur yang digunakan Pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif retribusi pelayanan pasar adalah berdasarkan golongan/tipe pasar, luas tempat yang digunakan, letak tempat dan fasilitas pasar, Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Frakai PAN.

Menjawab Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang menyoroti terkait beberapa pasar rakyat namun belum difungsikan, Bupati mengatakan bahwa, beberapa pasar yang dibangun tersebut dibangun melalui tugas pembantuan sampai saat ini belum dapat ditarik retribusi dalam pengelolaannya karena menunggu pengalihan aset dari Kementerian Perdagangan ke Pemerintah Daerah, hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum dari Fraksi Hanura.

Terkait ketiadaan anggaran dalam RAPBD dalam tahun 2020 untuk OPD yang baru, bahwa penyediaan anggaran untuk OPD yang baru harus dibentuk lembaganya terlebih dahulu baru disiapkan anggarannya.

Untuk Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan untuk pembangunan pasar yang didanai dengan dana tugas pembantuan telah didesain sesuai prototipe pasar rakyat yang berkonsep modern dimana telah dilengkapi dengan penunjang Ruang ATM, Musholla, Ruang Laktasi dan lain lain.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD yang sudah menyampaikan pandangan terhadap dua Ranperda tahap III 2018 yang diajukan.

“Jika ada pertanyaan dan pernyataan yang belum terjawab atau dianggap belum cukup, kami mohon maaf, dan akan kami sampaikan secara lebih jelas pada rapat-rapat pembahasan berikutnya,” pungkas Bupati.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam, didampingi Wakil ketua, H. Muhammad Siddik BM dan H. Usman Sadik serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dan Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan