Luwu Timur, batarapos.com – Dalam rangka Maksimalkan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur, sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan Nomor : B/4281/LIT.05/10-15/07/2023 Tanggal (25 Juli 2023), Perihal Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023, bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran, Nomor 700/43/BUP terkait penyelenggaraan Survei Penilaian lntegritas (SPI) Tahun 2023.
Survei Penilaian lntegritas ini bertujuan untuk memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di Pemerintah Kabupaten Lutim, di mana Peta risiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri dari responden internal (pegawai/pejabat Lingkup Pemkab Lutim, responden eksternal (masyarakat/pengusaha yang berhubungan dengan Pemkab Luwu Timur); serta responden ahli yang relevan.
Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan bahwa responden akan dipilih secara acak oleh KPK berdasarkan data calon responden yang diberikan untuk Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 lingkup Kabupaten Lutim.
Berikut beberapa hal penting yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati ;
- Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 sudah di launching oleh KPK sejak Tanggal 25 Juli dan akan terus berlangsung hingga Bulan Oktober 2023, KPK dibantu oleh PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga.
- Seluruh Calon Responden agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden SPI.
- Demi kelancaran Survei SPI Tahun 2023, maka lnspektur memimpin proses pelaksanaan SPI di instansi dan berkomunikasi dengan KPK.
- KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden.
- Responden akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi (E-mail, dan atau pesan Whats App) dengan tautan ke laman kpk.go.id.
- Responden yang terpilih di Kabupaten Luwu Timur dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas juga akan dihubungi oleh petugas survei (enumerator).
Sumber : kominfo-sp