28 Maret 2024, 9:19 pm

Bupati Luwu Timur Jawab Pandangan Fraksi Terkait Tiga Ranperda

Luwu Timur, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga buah Ranperda tahap I Propemperda tahun 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Selasa (27/4/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Huhammad Siddik BM. dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, Pemerintah Daerah telah mengapresiasi pemandangan Umum Fraksi PAN melalui juru bicaranya Masrul Suara yang telah mendukung adanya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur, dimana untuk menjadi harapan bersama dengan hadirnya tata kelola perusahaan serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat Luwu Timur.

Pandangan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sarkawi A. Hamid menyarankan agar PDAM memberikan siraman ke kas Daerah, dijelaskan Budiman bahwa kedepan, setelah Ranperda ini ditetapkan akan dilakukan penyesuaian tarif, dimana tarif PDAM saat ini terbilang masih sangat rendah, hal ini juga tentunya akan dilakukan Perekrutan Direksi dan Dewan Pengawas sesuai yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Fraksi Golkar melalui Juru bicaranya Sunawar Arisal menyoroti terkait Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Fraksi Golkar menyarankan dalam perhelatan Pilkades dibuat 3 (tiga) TPS di setiap Desa, namun kata Budiman, Pemerintah Daerah mempertimbangkan 3 (tiga) faktor utama dalam menentukan jumlah TPS di Desa yakni jumlah DPT, kondisi geografis, dan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Rully Heriawan menolak dengan tegas Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal yang sama juga sampaikan Fraksi PAN agar Ranperda ini tidak dibahas ke tingkat selanjutnya. Kemudian Fraksi Golkar menyarankan agar cukup diatur dengan Peraturan Bupati, dan Fraksi Nasdem menyarankan agar memperkuat Peraturan Bupati, dimana Keempat Fraksi tersebut telah berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Lanjut Budiman, Pemerintah daerah telah mengapresiasi pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan oleh juru bicaranya Ober Datte yang telah mengingatkan kepada Pansus agar bisa lebih berhati-hati dalam membuat rumusan agar tidak menjadi penghambat terhadap berbagai kegiatan dan aktifitas masyarakat serta tidak bersifat menekan atau menindas. Hal ini sekaligus menjawab Pandangan Umum Fraksi Gerindra.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan Tugiat terkait Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan substansi materi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, namun terkait daftar inventarisasi masalah belum dilakukan penyusunan, hanya saja ketika terjadi masalah seperti yang terjadi pada Pilkades sebelumnya, kata Budiman, itulah yang menjadi bahan evaluasi Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dimasukkan dalam Ranperda tersebut. (hms/ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan